Foto Syur Bongkar Skandal Perselingkuhan Istri
Tak Terima, Suami Pilih Cerai dan Lapor Polisi
SINGARAJA, NusaBali
Seorang suami berinisial NS, 46, melaporkan istrinya yang berinisial KPA, 30, ke polisi lantaran tidak terima mendapati istrinya berselingkuh dengan pria berinisial IMA, 50.
Kecurigaan NY terhadap sang istri berselingkuh sebenarnya sudah muncul sejak tiga bulan yang lalu. Kecurigaannya menjadi beralasan setelah beredar foto syur hubungan badan istrinya dengan IMA di sebuah hotel di kawasan Seririt, Buleleng.
NS meyakini istrinya selingkuh setelah foto tersebut ditunjukkan oleh sang anak saat NS bekerja di lahan pertanian miliknya, Selasa (16/6) lalu. "Saya mengetahui dan benar yakin istri selingkuh, Selasa lalu. Setelah anak saya memperlihatkan foto ibunya berselingkuh dengan IMA,” kata NS ditemani kuasa hukumnya Budi Hartawan ketika melapor di Mapolres Buleleng, Senin (22/2).
Mengetahui istri berselingkuh tak lantas membuat NS ingin menang diri. Dia berupaya mengkonfirmasi secara langsung kepada sang istri. Namun saat itu istri sudah mengetahui dan pulang ke rumah orangtuanya. NS kemudian melapor ke pihak desa lantaran pria yang menjadi orang ketiga dalam rumah tangganya masih satu desa dan memiliki jabatan penting di desa. “Atas kejadian perselingkuhan ini saya juga melapor ke polisi,” tuturnya.
Menariknya perselingkuhan istri NS dengan IMA bukan atas dasar suka sama suka. Berdasarkan surat pernyataan pengakuan yang dibuat sang istri, KPA, dia berhubungan badan beberapa kali secara terpaksa dengan IMA. Pasalnya jika KPA menolak berhubungan badan dengan IMA, IMA mengancam akan mengedarkan foto syur KPA yang sedang berhubungan badan dengannya. Semenjak itulah KPA selalu mau berhubungan badan.
Kendati ada pengakuan seperti itu dari istrinya, NS tak lantas percaya. Dia pun memutuskan bercerai dengan istrinya. Kuasa Hukum dari NS, Budi Hartawan mengatakan meski klien sudah memutuskan bercerai dengan istrinya, ada hal yang dirugikan akibat perzinahan ini, yakni membuat hubungan rumah tangga NS yang sudah dibina selama bertahun-tahun menjadi retak.
Selain itu pihaknya juga melaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik yang termaktub dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 sebelumnya. Kemudian IMA juga dilaporkan melanggar pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Kami hari ini masih dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Buleleng,” imbuhnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan pihak kepolisian sudah menerima laporan perselingkuhan ini. "Secara rinci belum bisa saya sampaikan, namun kasus ini sedang ditangani dan dilakukan proses penyelidikan oleh Unit II Reskrim Polres Buleleng,” tutupnya. *cr75
1
Komentar