nusabali

Kaling Usulkan Masa Jabatan Sampai Umur 60 Tahun

  • www.nusabali.com-kaling-usulkan-masa-jabatan-sampai-umur-60-tahun

NEGARA, NusaBali
Sejumlah kepala lingkungan (kaling) di Kabupaten Jembrana mendatangi gedung DPRD, Senin (22/6), menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan mereka yang dibatasi selama 6 tahun.

Mereka minta agar masa jabatan disamakan dengan kelian banjar, yakni sampai batas umur 60 tahun.
Kehadiran 11 orang kaling yang juga jajaran pengurus Paguyuban Kaling Kabupaten Jembrana, tersebut diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama dan anggota DPRD Jembrana I Gede Mulyadi. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kaling menyampaikan jika masa jabatan kaling yang ditentukan selama 6 tahun, rentan memicu gesekan di masyarakat.

“Gesekannya tidak hanya menjelang pemilihan. Tetapi gesekan juga masih terbawa setelah pemilihan, dan begitu terus setiap enam tahun. Jadi masyarakat semakin terkotak-kotak, terus terjadi pro dan kontra,” ujar Ketua Paguyuban Kaling Kabupaten Jembrana I Ketut Parwata.

Atas dasar itu, Parwata berharap DPRD Jembrana bisa menyikapi persoalan yang dihadapi para kaling tersebut. Harapannya, masa jabatan kaling bisa disamakan dengan kelian banjar di pemerintah desa. “Tugas kaling juga berat. Kami tidak ingin terus-terusan terjadi permusuhan di masyarakat,” imbuh Parwata.

Parwata menilai, dengan menerapkan sistem seperti di pemerintah desa, gesekan-gesekan di masyarakat bisa diminimalisir. Dengan masyarakat yang semakin kompak, pihaknya yakin pembangunan di lingkungan akan dapat berjalan lebih baik.

“Di Jembrana ada 43 kaling di 10 kelurahan. Semua punya aspirasi dan persoalan yang sama, sehingga kami usulkan agar masa jabatan kaling juga diatur sampai 60 tahun,” ucapnya.

Sementara Ida Bagus Susrama mengatakan menampung aspirasi para kaling tersebut. Aspirasi para kaling akan dijadikan pertimbangan sebelum mengambil keputusan bersama pihak eksekutif. “Nanti akan dikoordinasikan dengan OPD terkait dan kecamatan. Memang alasan para kaling itu, menurut kami dapat diterima. Tetapi untuk keputusan, tetap akan dikaji lebih dalam lagi,” ujar politisi PDIP dari Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, itu. *ode

Komentar