Rapid Test di Pintu Masuk Buleleng Hanya Bayar Retribusi Rp 40 Ribu
Pelaku perjalanan yang terjaring belum dikenai tarif resmi, melainkan baru dikenai kewajiban membayar retribusi.
SINGARAJA, NusaBali
Gugus Tugas Percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng telah mengoperasikan pos sekat di dua titik yakni di Labuhan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, dan di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng. Pengopersian pos sekat di hari pertama, dibuka langsung Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng masih menggratiskan rapid test pelaku perjalanan dari luar Bali yang terjaring di pos sekat. Pengenaan biaya rapid test nanti menunggu regulasi. Namun pelaku perjalanan dari luar Bali yang terjaring di pos sekat dan harus melakukan rapid test tetap membayar biaya retribusi Rp 40.000. “Kebijakannya sekarang khsusus pelaku perjalanan tetap melakukan rapid test di Puskesmas dan RSUD Buleleng, sambil menunggu regulasi lebih lanjut, maka digratiskan dulu. Mereka hanya bayar retribusi Rp 40.000. Tidak setinggi mereka bayar di swasta,” ungkap Wabup Sutjidra.
Wabup Sutjidra yang juga dokter spesialis kandungan ini berharap dengan dioperasikannya pos sekat untuk menjaring pelaku perjalanan luar pulau Bali dapat menekan kasus tranmisi lokal ke Buleleng. Seluruh pelaku perjalanan yang mengarah ke Buleleng waib menunjukkan surat keterangan rapid test sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan. Jika tak mengantongi surat keterangan rapid test dan lolos pemeriksaan di pelabuhan, maka diwajibkan menjalani rapid test di Buleleng atau dipulangkan ke daerah asal.
Dia mengatakan pertimbangan membangun dua titik pos sekat di pintu masuk Buleleng barat dan di timur, melihat perkembangan kasus daerah perbatasan luar Bali seperti Banyuwangi dan NTB yang jumlah kasusnya lebih tinggi dari Bali. Pos sekat pun ditegaskan beroperasi selama 24 jam melibatkan sejumlah petugas dari instansi terkait, seperti TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP hingga BPBD Buleleng.*k23
Gugus Tugas Percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng telah mengoperasikan pos sekat di dua titik yakni di Labuhan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, dan di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng. Pengopersian pos sekat di hari pertama, dibuka langsung Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng masih menggratiskan rapid test pelaku perjalanan dari luar Bali yang terjaring di pos sekat. Pengenaan biaya rapid test nanti menunggu regulasi. Namun pelaku perjalanan dari luar Bali yang terjaring di pos sekat dan harus melakukan rapid test tetap membayar biaya retribusi Rp 40.000. “Kebijakannya sekarang khsusus pelaku perjalanan tetap melakukan rapid test di Puskesmas dan RSUD Buleleng, sambil menunggu regulasi lebih lanjut, maka digratiskan dulu. Mereka hanya bayar retribusi Rp 40.000. Tidak setinggi mereka bayar di swasta,” ungkap Wabup Sutjidra.
Wabup Sutjidra yang juga dokter spesialis kandungan ini berharap dengan dioperasikannya pos sekat untuk menjaring pelaku perjalanan luar pulau Bali dapat menekan kasus tranmisi lokal ke Buleleng. Seluruh pelaku perjalanan yang mengarah ke Buleleng waib menunjukkan surat keterangan rapid test sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan. Jika tak mengantongi surat keterangan rapid test dan lolos pemeriksaan di pelabuhan, maka diwajibkan menjalani rapid test di Buleleng atau dipulangkan ke daerah asal.
Dia mengatakan pertimbangan membangun dua titik pos sekat di pintu masuk Buleleng barat dan di timur, melihat perkembangan kasus daerah perbatasan luar Bali seperti Banyuwangi dan NTB yang jumlah kasusnya lebih tinggi dari Bali. Pos sekat pun ditegaskan beroperasi selama 24 jam melibatkan sejumlah petugas dari instansi terkait, seperti TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP hingga BPBD Buleleng.*k23
Komentar