Sindikat Pemalsu BPKB Digerebek
Tiga Orang Ditetapkan Tesangka, Satu Buron
Identitas yang tertera di BPKB, tidak sesuai dengan database di kantor Samsat.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana membekuk 3 orang sindikat pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ketiga tersangka ini, masing-masing ialah Ni Komang Seniwati, 46, dari Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Ni Made Swantini alias Dek Pong, 34, dari Banjar Sengguan, Desa Penarungan, Badung, dan Moh Lasok Kapu alias Johan, 50, dari Lingkungan Chandra, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat (Denbar), Denpasar.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (24/6), menjelaskan, ketiga tersangka tersebut, dibekuk menyusul adanya laporan dari Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka Kantor Cabang Pembantu Negara. Pihak koperasi melaporkan Ni Komang Seniwati, yang telah menipu pihak koperasi, terkait peminjaman uang sebesar Rp 160 juta dengan jaminan tiga BPKB mobil yang ternyata diketahui BPKB palsu.
Secara terinci, peminjaman uang ke koperasi itu, dilakukan secara bertahap dua kali. Pertama tahun 2014, tersangka Seniwati meminjam uang Rp 60 juta dengan jaminan sebuah BPKB mobil Toyota Avanza nopol DK 1866 BO. Kemudian tahun 2016, kembali meminjam uang Rp 100 juta dengan jaminan dua BPKB mobil. Yakni, BPKB mobil Toyota Avanza nopol DK 1864 BI dan BPKB mobil Honda CRV nopol DK 689 AV.
“BPKB itu baru diketahui palsu tanggal 6 Mei 2020, saat pihak koperasi hendak menyita jaminan 3 BPKB itu, karena terlapor sudah 3 kali tidak membayar angsuran kredit. Sebelum disita, pihak koperasi berusaha mengecek ketiga BPKB mobil itu ke kantor Samsat Jembrana. Dari sanalah diketahui jika BPKB mobil itu ternyata BPKB palsu. Identitas yang tertera di BPKB, tidak sesuai dengan database di Samsat,” ujar AKBP Adi Wibawa.
Setelah diketahui palsu, sambung AKBP Adi Wibawa, pihak koperasi yang kesulitan menghubungi Seniwati, akhirnya melapor ke Mapolres Jembrana pada Kamis (18/6) lalu. Begitu menerima laporan tersebut, Tim Kurawa Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Jembrana, Iptu I Gede Aliat Darmana, bergerak melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus Seniwati di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari hasil pengembangan, tersangka Seniwati mengaku membeli 3 BPKB palsu itu dari Ni Made Swantini alias Dek Pong, dengan harga Rp Rp 8 juta sampai Rp 12 juta per BPKB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Dek Pong, Dek Pong pun mengaku membeli BPKB palsu itu dari Moh Lasok Kapu alias Johan, dengan harga Rp 6 juta sampai Rp 9 juta per BPKB. Kemudian tersangka Johan yang berhasil diringkus diringkus di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, mengaku membeli BPKB palsu itu dari seseorang berinisial A, yang kini masih diburu.
“Dalam transaksi jual-beli BPKB itu, para tersangka berkomunikasi lewat WhatsApp (WA). Tersangka pertama (Seniwati) mengirimkan foto STNK mobil yang akan dibuatkan BPKB ke tersangka kedua (Dek Pong). Kemudian tersangka kedua meneruskan ke tersangka ketiga (Johan), dan tersangka ketiga meneruskan ke temannya yang masih berusaha kami kejar,” ucap AKBP Adi Wibawa, yang juga didampingi Wakapolres Jembrana, Kompol Ida Bagus Dedy Januartha, serta Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita.
Sesuai catatan pihak Kepolisian, kata AKBP Adi Wibawa, tersangka Seniwati yang menggadaikan BPKB palsu, merupakan residivis. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tabanan atas kasus yang sama pada tahun 2008 lalu. Selain itu, tersangka Seniwati serta tersangka Swantini alias Dek Pong, juga diketahui sebagai terlapor kasus yang sama di Polres Tabanan pada tahun 2018 lalu, namun belum ditemukan Polres Tabanan.
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan barang bukti 3 BPKB palsu dan berkas peminjaman uang di Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka Kantor Cabang Pembantu Negara atas nama tersangka Seniwati, juga diamankan sebuah HP dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka Seniwati.
Atas perbuatan tersebut, ketiga sindikat pemalsu BPKB yang berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana itu, dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 tentang pemalsuan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Terkait penahanan, tersangka Seniwati dan tersangka Dek Pong, dititip menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Negara. Sementara tersangka Johan yang menjadi satu-satunya tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus kemarin, ditahan di Mapolres Jembrana. “Karena tidak ada ruang tahanan perempuan, kita titip dua tersangka yang perempuan di Rutan. Sesuai ketentuan penahanan di Rutan, keduanya masih dikarantina terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas AKBP Adi Wibawa. *ode
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (24/6), menjelaskan, ketiga tersangka tersebut, dibekuk menyusul adanya laporan dari Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka Kantor Cabang Pembantu Negara. Pihak koperasi melaporkan Ni Komang Seniwati, yang telah menipu pihak koperasi, terkait peminjaman uang sebesar Rp 160 juta dengan jaminan tiga BPKB mobil yang ternyata diketahui BPKB palsu.
Secara terinci, peminjaman uang ke koperasi itu, dilakukan secara bertahap dua kali. Pertama tahun 2014, tersangka Seniwati meminjam uang Rp 60 juta dengan jaminan sebuah BPKB mobil Toyota Avanza nopol DK 1866 BO. Kemudian tahun 2016, kembali meminjam uang Rp 100 juta dengan jaminan dua BPKB mobil. Yakni, BPKB mobil Toyota Avanza nopol DK 1864 BI dan BPKB mobil Honda CRV nopol DK 689 AV.
“BPKB itu baru diketahui palsu tanggal 6 Mei 2020, saat pihak koperasi hendak menyita jaminan 3 BPKB itu, karena terlapor sudah 3 kali tidak membayar angsuran kredit. Sebelum disita, pihak koperasi berusaha mengecek ketiga BPKB mobil itu ke kantor Samsat Jembrana. Dari sanalah diketahui jika BPKB mobil itu ternyata BPKB palsu. Identitas yang tertera di BPKB, tidak sesuai dengan database di Samsat,” ujar AKBP Adi Wibawa.
Setelah diketahui palsu, sambung AKBP Adi Wibawa, pihak koperasi yang kesulitan menghubungi Seniwati, akhirnya melapor ke Mapolres Jembrana pada Kamis (18/6) lalu. Begitu menerima laporan tersebut, Tim Kurawa Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Jembrana, Iptu I Gede Aliat Darmana, bergerak melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus Seniwati di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari hasil pengembangan, tersangka Seniwati mengaku membeli 3 BPKB palsu itu dari Ni Made Swantini alias Dek Pong, dengan harga Rp Rp 8 juta sampai Rp 12 juta per BPKB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Dek Pong, Dek Pong pun mengaku membeli BPKB palsu itu dari Moh Lasok Kapu alias Johan, dengan harga Rp 6 juta sampai Rp 9 juta per BPKB. Kemudian tersangka Johan yang berhasil diringkus diringkus di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, mengaku membeli BPKB palsu itu dari seseorang berinisial A, yang kini masih diburu.
“Dalam transaksi jual-beli BPKB itu, para tersangka berkomunikasi lewat WhatsApp (WA). Tersangka pertama (Seniwati) mengirimkan foto STNK mobil yang akan dibuatkan BPKB ke tersangka kedua (Dek Pong). Kemudian tersangka kedua meneruskan ke tersangka ketiga (Johan), dan tersangka ketiga meneruskan ke temannya yang masih berusaha kami kejar,” ucap AKBP Adi Wibawa, yang juga didampingi Wakapolres Jembrana, Kompol Ida Bagus Dedy Januartha, serta Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita.
Sesuai catatan pihak Kepolisian, kata AKBP Adi Wibawa, tersangka Seniwati yang menggadaikan BPKB palsu, merupakan residivis. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tabanan atas kasus yang sama pada tahun 2008 lalu. Selain itu, tersangka Seniwati serta tersangka Swantini alias Dek Pong, juga diketahui sebagai terlapor kasus yang sama di Polres Tabanan pada tahun 2018 lalu, namun belum ditemukan Polres Tabanan.
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan barang bukti 3 BPKB palsu dan berkas peminjaman uang di Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka Kantor Cabang Pembantu Negara atas nama tersangka Seniwati, juga diamankan sebuah HP dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka Seniwati.
Atas perbuatan tersebut, ketiga sindikat pemalsu BPKB yang berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana itu, dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 tentang pemalsuan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Terkait penahanan, tersangka Seniwati dan tersangka Dek Pong, dititip menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Negara. Sementara tersangka Johan yang menjadi satu-satunya tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus kemarin, ditahan di Mapolres Jembrana. “Karena tidak ada ruang tahanan perempuan, kita titip dua tersangka yang perempuan di Rutan. Sesuai ketentuan penahanan di Rutan, keduanya masih dikarantina terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas AKBP Adi Wibawa. *ode
1
Komentar