7.096 Pendaftar Jalur Zonasi Gugur
PPDB Jenjang SMP di Kota Denpasar
Untuk seleksi jalur zonasi ini menggunakan nilai 5 semester terakhir atau nilai hasil belajar.
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 7.096 siswa yang mendaftar di jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kota Denpasar gugur. Ini diketahui setelah pengumuman secara online pada Rabu (24/6) sore. Ribuan siswa ini nantinya masih bisa mendaftar di jalur prestasi atau memilih sekolah swasta.
Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6), mengatakan, untuk jalur zonasi yang diterima saat ini sebanyak 2.445 siswa dari 9.541 pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi. Berarti ada sebanyak 7.096 yang tidak lolos dalam jalur zonasi ini.
Dari jumlah pendaftar yang lulus di jalur zonasi ini dibagi dua yakni 2.121 untuk jalur zonasi umum dan 324 merupakan jalur zonasi untuk siswa terdampak Covid-19.
Gunawan mengatakan, untuk seleksi jalur zonasi ini menggunakan nilai 5 semester terakhir atau nilai hasil belajar. "Kalau untuk seleksinya kan menggunakan nilai hasil belajar jadi sudah jelas ketentuannya. Jadi disesuaikan dengan kuota sekolah, nanti diranking dari nilai tertinggi sampai batas kuota masing-masing sekolah," kata Gunawan.
Adapun nilai terendah dan tertinggi untuk 14 SMP Negeri yang diterima pada jalur zonasi yakni SMPN 1 Denpasar dengan nilai terendah 198.40 dan tertinggi 285.00, SMPN 2 Denpasar dengan nilai terendah 211.60 dan tertinggi 285.00, SMPN 3 Denpasar dengan nilai terendah 205.60 dan tertinggi 288.00.
SMPN 4 Denpasar dengan nilai terendah 213.80 dan tertinggi 287.00, SMPN 5 Denpasar nilai terendah 203.00 dan tertinggi 281.00, SMPN 6 Denpasar nilai terendah 219.20 dan tertinggi 290.40, SMPN 7 Denpasar nilai terendah 218.00 dan tertinggi 291.20, SMPN 8 Denpasar nilai terendah 229.40 dan tertinggi 280.80.
SMPN 9 Denpasar dengan nilai terendah 208.00 dan tertinggi 284.40, SMPN 10 Denpasar nilai terendah 220.00 dan tertinggi 285.20, SMPN 11 Denpasar nilai terendah 207.00 dan tertinggi 284.00, SMPN 12 Denpasar nilai terendah 207.60 dan tertinggi 281.60, dan SMPN 13 Denpasar nilai terendah 218.80 dan tertinggi 271.00, dan SMPN 14 Denpasar dengan nilai terendah 205.20 dan nilai tertinggi 280.00.
Sementara untuk jalur afirmasi jumlah pendaftar yang diterima yakni 206 pendaftar. Dan untuk jalur perpindahan tugas orangtua, yang diterima yakni 81 pendaftar.
Sementara itu, untuk Kamis (25/6) hingga Selasa (30/6) akan dilakukan pendaftaran untuk jalur prestasi.
Dalam pelaksanaan PPDB untuk jalur prestasi, calon peserta didik baru ini tidak harus memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar. Walaupun tidak memiliki KK Denpasar, namun yang bersangkutan saat SD harus bersekolah di Denpasar. Gunawan mengatakan adapun persyaratan untuk jalur prestasi yang bisa mendaftar yakni lulusan SD yang memiliki KK Denpasar, atau lulusan SD di Kota Denpasar namun memiliki KK luar Denpasar, atau lulusan SD luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar. "KK tersebut harus dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat dengan tanggal cetak maksimal 2 Januari 2020," kata Gunawan.
Sedangkan jenis prestasi yang bisa diterima yakni kategori akademik, kategori non akademik Utsawa Dharma Gita, kategori non akademik olahraga dan seni, kategori non akademik peduli lingkungan, serta kategori non akademik Pesta Kesenian Bali (PKB).
"Bukti prestasinya dengan melampirkan sertifikat prestasi juara akademik tingkat sekolah atau kabupaten, kota, provinsi, regional, nasional maupun internasional, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dan untuk sertifikat prestasi juara yang berjenjang wajib melampirkan sertifikat satu jenjang level di bawahnya," kata Gunawan.
Untuk diketahui, daya tampung untuk semua jalur pendaftaran di SMP negeri saat ini sebanyak 4.176 siswa. Di mana jumlah siswa yang lulus SD di Kota Denpasar yakni 14.597. Sisanya akan ditampung di SMP swasta.
PPDB di Denpasar dilaksanakan untuk 14 sekolah negeri yang ada di Kota Denpasar yakni SMPN 1 Denpasar dengan daya tampung 216 siswa, SMPN 2 Denpasar 396 siswa, SMPN 3 Denpasar 288 siswa, SMPN 4 Denpasar 324 siswa, SMPN 5 Denpasar 288 siswa, SMPN 6 Denpasar 324 siswa, SMPN 7 Denpasar 288 siswa, SMPN 8 Denpasar 288 siswa. SMPN 9 Denpasar 324 siswa, SMPN 10 Denpasar 288 siswa, SMPN 11 Denpasar sebanyak 252 siswa, SMPN 12 Denpasar sebanyak 324 siswa, dan SMPN 13 Denpasar sebanyak 324 siswa, dan SMPN 14 Denpasar dengan daya tampung 252 siswa. *mis
Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6), mengatakan, untuk jalur zonasi yang diterima saat ini sebanyak 2.445 siswa dari 9.541 pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi. Berarti ada sebanyak 7.096 yang tidak lolos dalam jalur zonasi ini.
Dari jumlah pendaftar yang lulus di jalur zonasi ini dibagi dua yakni 2.121 untuk jalur zonasi umum dan 324 merupakan jalur zonasi untuk siswa terdampak Covid-19.
Gunawan mengatakan, untuk seleksi jalur zonasi ini menggunakan nilai 5 semester terakhir atau nilai hasil belajar. "Kalau untuk seleksinya kan menggunakan nilai hasil belajar jadi sudah jelas ketentuannya. Jadi disesuaikan dengan kuota sekolah, nanti diranking dari nilai tertinggi sampai batas kuota masing-masing sekolah," kata Gunawan.
Adapun nilai terendah dan tertinggi untuk 14 SMP Negeri yang diterima pada jalur zonasi yakni SMPN 1 Denpasar dengan nilai terendah 198.40 dan tertinggi 285.00, SMPN 2 Denpasar dengan nilai terendah 211.60 dan tertinggi 285.00, SMPN 3 Denpasar dengan nilai terendah 205.60 dan tertinggi 288.00.
SMPN 4 Denpasar dengan nilai terendah 213.80 dan tertinggi 287.00, SMPN 5 Denpasar nilai terendah 203.00 dan tertinggi 281.00, SMPN 6 Denpasar nilai terendah 219.20 dan tertinggi 290.40, SMPN 7 Denpasar nilai terendah 218.00 dan tertinggi 291.20, SMPN 8 Denpasar nilai terendah 229.40 dan tertinggi 280.80.
SMPN 9 Denpasar dengan nilai terendah 208.00 dan tertinggi 284.40, SMPN 10 Denpasar nilai terendah 220.00 dan tertinggi 285.20, SMPN 11 Denpasar nilai terendah 207.00 dan tertinggi 284.00, SMPN 12 Denpasar nilai terendah 207.60 dan tertinggi 281.60, dan SMPN 13 Denpasar nilai terendah 218.80 dan tertinggi 271.00, dan SMPN 14 Denpasar dengan nilai terendah 205.20 dan nilai tertinggi 280.00.
Sementara untuk jalur afirmasi jumlah pendaftar yang diterima yakni 206 pendaftar. Dan untuk jalur perpindahan tugas orangtua, yang diterima yakni 81 pendaftar.
Sementara itu, untuk Kamis (25/6) hingga Selasa (30/6) akan dilakukan pendaftaran untuk jalur prestasi.
Dalam pelaksanaan PPDB untuk jalur prestasi, calon peserta didik baru ini tidak harus memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar. Walaupun tidak memiliki KK Denpasar, namun yang bersangkutan saat SD harus bersekolah di Denpasar. Gunawan mengatakan adapun persyaratan untuk jalur prestasi yang bisa mendaftar yakni lulusan SD yang memiliki KK Denpasar, atau lulusan SD di Kota Denpasar namun memiliki KK luar Denpasar, atau lulusan SD luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar. "KK tersebut harus dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat dengan tanggal cetak maksimal 2 Januari 2020," kata Gunawan.
Sedangkan jenis prestasi yang bisa diterima yakni kategori akademik, kategori non akademik Utsawa Dharma Gita, kategori non akademik olahraga dan seni, kategori non akademik peduli lingkungan, serta kategori non akademik Pesta Kesenian Bali (PKB).
"Bukti prestasinya dengan melampirkan sertifikat prestasi juara akademik tingkat sekolah atau kabupaten, kota, provinsi, regional, nasional maupun internasional, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dan untuk sertifikat prestasi juara yang berjenjang wajib melampirkan sertifikat satu jenjang level di bawahnya," kata Gunawan.
Untuk diketahui, daya tampung untuk semua jalur pendaftaran di SMP negeri saat ini sebanyak 4.176 siswa. Di mana jumlah siswa yang lulus SD di Kota Denpasar yakni 14.597. Sisanya akan ditampung di SMP swasta.
PPDB di Denpasar dilaksanakan untuk 14 sekolah negeri yang ada di Kota Denpasar yakni SMPN 1 Denpasar dengan daya tampung 216 siswa, SMPN 2 Denpasar 396 siswa, SMPN 3 Denpasar 288 siswa, SMPN 4 Denpasar 324 siswa, SMPN 5 Denpasar 288 siswa, SMPN 6 Denpasar 324 siswa, SMPN 7 Denpasar 288 siswa, SMPN 8 Denpasar 288 siswa. SMPN 9 Denpasar 324 siswa, SMPN 10 Denpasar 288 siswa, SMPN 11 Denpasar sebanyak 252 siswa, SMPN 12 Denpasar sebanyak 324 siswa, dan SMPN 13 Denpasar sebanyak 324 siswa, dan SMPN 14 Denpasar dengan daya tampung 252 siswa. *mis
1
Komentar