PPDB DKI Tetap Pakai Basis Usia
Hadapi gelombang protes orangtua, Disdik DKI janji evaluasi tahun depan
JAKARTA, NusaBali
Meskipun mendapatkan banyak protes dari para orangtua siswa, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memastikan akan tetap menjalankan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi dengan aturan kriteria usia.
Proses PPDB jalur zonasi bakal dimulai Kamis (25/6) hingga Sabtu (27/6). Aturan ini sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah orang tua murid karena dianggap diskriminatif.
"Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan, Dinas Pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak, kami akan lanjut dengan proses besok hari, nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai," kata Nahdiana di Gedung DPRD DKI Jakarta, dilansir cnnindonesia, Rabu (24/6).
Diketahui, orang tua murid melakukan demonstrasi di Balai Kota mengkritik seleksi utama PPDB berbasis usia. Kritik itu pun berlanjut sampai rapat bersama Komisi E DPRD dan Dinas Pendidikan.
Sejumlah anggota Komisi B juga menilai aturan yang dibuat Dinas Pendidikan DKI Jakarta salah kaprah. Bahkan, salah satu anggota Komisi B Basri Baco meminta menunda sementara proses PPDB jalur zonasi agar Dinas Pendidikan merevisi aturan mengenai kriteria usia itu.
Hal senada diucapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. "Harus ada diskresi dari kepala dinas. Bisa bicara dengan Pak Gubernur dulu nggak apa-apa," kata Prasetio seperti dikutip dari detikcom.
Namun Dinas Pendidikan tidak akan mengubah sistem yang sudah berjalan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengaku akan mengevaluasi jika ada kekurangan dari sistem yang saat ini berjalan untuk PPDB tahun depan.
"Izinkan kami jalan dengan sistem ini. Setelah ada evaluasi, kami sepakat akan perbaikan di tahun mendatang," kata Nahdiana.
Menurut Nahdiana, penentuan jarak tidak bisa diterapkan di Jakarta karena ada masalah demografi, sehingga menentukan zonasi dengan wilayah menjadi pilihan.
"Ketika menghitung dengan meter (jarak), terjadi perbedaan demografi Jakarta dengan (yang diterapkan di) daerah lain. Maka hunian vertikal jadi hitungan kami. Kepadatan permukiman di daerah tertentu ini jadi permasalahan," ucap Nahdiana.
"Dengan sistem ini kami menyatakan bahwa ini mengakomodir seluruh lapisan, (masyarakat) karena tadi sudah liat, bahwa ada jalur di afirmasi, ada jalur di zonasi, prestasi, dan secara prosentase ada semua," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan didemo massa. Demonstran memprotes syarat usia dalam jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta 2020.
Permasalahannya, seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru (calon siswa). Padahal, sebagaimana diketahui, jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar, bukan untuk siswa yang berusia tua.
Sebelumnya, aturan mengenai kriteria usia ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.
"Jadi, ketika dia karena adanya 40 persen tadi tidak terseleksi, masih punya kesempatan di jalur prestasi, itu peluang yang kami berikan secara berulang kali," kata Nahdiana. *
1
Komentar