Calon Siswa SD Melebihi Kapasitas
AMLAPURA, NusaBali
Calon siswa SD untuk tahun ajaran 2020/2021 di sejumlah sekolah rata-rata melebihi kapasitas.
Sekolah perlu melakukan seleksi dan memutuskan melalui rapat dewan guru, sebelum diumumkan pada Senin (6/7) mendatang. Calon siswa yang diterima berumur 5,5 tahun ke atas. Umur 5,5 tahun bisa diterima asalkan dapat rekomendasi dari psikolog atau berdasarkan hasil rapat dewan guru.
Kasek SDN 1 Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, I Made Sukarata mengatakan, telah menerima pendaftaran sebanyak 57 calon siswa. “Rencananya saya sediakan tiga ruang kelas, per kelas isinya 28 siswa,” jelas I Made Sukerata, Kamis (25/6). Pihak sekolah telah mencermati umur calon siswa agar tidak ada di bawah umur. “Semua calon siswa umurnya cukup, rata-rata telah tamat Taman Kanak-Kanak,” jelas I Made Sukarata, Kamis (25/6).
Jika dipaksakan menerima calon siswa di bawah umur, pembelajaran akan terganggu. Siswa bersangkutan tidak bisa terdaftar di dapodik (data pokok pendidikan) dan terancam tidak dapat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Begitu juga menurut Kasek SDN 1 Menanga, Kecamatan Rendang, I Wayan Sumerta. Orangtua calon siswa yang telah mendaftar sebanyak 31 orang. “Kami akan seleksi, hasilnya diranking. Yang diterima hanya 28 siswa, pengumuman pada tanggal 6 Juli,” kata I Wayan Sumerta yang juga Ketua PGRI Kecamatan Rendang.
Ditegaskan, calon siswa yang tidak diterima di SDN 1 Menanga, tidak perlu risau. Sebab masih banyak ada sekolah di sekitar Desa Menanga, tidak mesti masuk di SDN 1 Menanga. Berbeda dengan Kasek SDN 1 Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Ni Ketut Suarni, sementara hanya 25 calon siswa yang mendaftar. “Tak hanya mengambil formulir, sebanyak 25 calon siswa telah mendaftar ulang dengan mengembalikan formulir,” jelas Ni Ketut Suarni.
Di Karangasem ada 362 SD, sesuai ketentuan pendaftaran siswa baru mulai Senin (22/6), disertai mengambil formulir. Dalam formulir ada persyaratan administrasi dan pendaftaran ditutup Selasa (30/6). Kadisdikpora I Gusti Ngurah Kartika mengatakan, persyaratan calon siswa baru untuk SD telah diatur. “Misalnya umur 5,5 tahun bisa diterima asalkan dapat rekomendasi dari psikolog atau berdasarkan hasil rapat dewan guru,” kata I Gusti Ngurah Kartika. *k16
Komentar