Selama Tahun 2019, Tercatat 3,6 Juta Orang Terjerumus Narkotika di Indonesia
Koster Serahkan Penghargaan untuk Desa Pemogan
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster hadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2020 yang digelar secara virtual, dengan melibatkan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompin-da) se-Indonesia, Jumat (26/6).
Terungkap, selama tahun 2019 tercatat 3,6 juta orang terjerumus kasus penyalahgunaan narkotika di Indonsia. Dalam acara peringatan HANI kemarin, Gubernur Koster mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyerahkan penghargaan kepada Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, atas perannya melaksanakan pemetaan dan penjangkauan kepada masyarakat pada rehabilitasi berbasis masyarakat, sejak Mei 2017 lalu. Penghargaan untuk Desa Pemogan dari Kepala BNN diserahkan Gubernur Koster kepada Perbekel Pemogan, Made Suwirya.
Peringatan HANI yang diikuti Gubernur Koster dari Bale Gajah Rumah Jabatan Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, Jumat kemarin, dihadiri pula Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Bali Erbagtyo Rohan SH MH, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha, dan perwakilan Kodam IX/Udayana.
Dalam arahannya secara virtual, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan angka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Indonesia semakin meningkat. Data dari BNN mencatat ada 3,6 juta penyalahgunaan narkotika di Indonesia tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2017, di Indonesia tercatat 3,37 juta penyalahgunaan narkotika. Artinya, ada kenaikan 230.000 penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 2 tahun.
Karena itu, kata Wapres, peringatan HANI penting dilakukan sebagai momentum untuk tetap menunjukkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Apalagi, angka penyalahgunaan narkoba meningkat cukup tajam sejak tahun 2019. "Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa, dengan rentang usia 10-59 tahun. Ini naik menjadi 3,6 juta orang pada 2019,” katanya.
Disebutkan, penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar pada tahun 2018 mencapai 2,29 juta kasus. Ada pun kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar barang haram tersebut adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. "Sehingga tentu saja hal ini memerlukan perhatian khusus," tandas Wapres.
Terkait penyebaran wabah virus Corona, menurut Wapres, penanganan Covid-19 dan narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang (narkoba) memerlukan standar yang sama, yaitu menjamin hak masyarakat agar dapat hidup dan berkembang secara optimal. "Covid-19 dan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas, karena keduanya menjadi ancaman serius,” katanya.
Apabila ancaman tersebut tidak segera ditangani secara sejak dini, maka dampaknya akan besar bagi pembangunan. "Sekali lagi, Covid-19 dan narkoba merupakan ancaman serius. Dampaknya multidimensi, masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat, yakni keluarga."
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Drs Heru Winarko SH dalam laporannya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI tahun 2019, terungkap bahwa trend prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia setahun terakhir mencapai 1,80 persen atau sebanyak 3.419.188 orang. Sedangkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sekali pakai seumur hidup tahun 2011 sebanyak 2,40 persen atau 4.530.000 orang. Dengan demikian, telah dapat terselamatkan sekitar 1 juta jiwa penduduk Indonesia.
Sebagai bentuk penajaman peran stakeholder, terutama instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) 2020-2024. Instruksi Presiden ini menitikberatkan pada implementasi rencana aksi kemente-rian/lembaga dan pemerintah daerah, guna mendukung program P4GN.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, memaparkan terkait ancaman pertahanan dan keamanan di tengah-tengah keterbukaan informasi dan akses jaringan komunikasi. Seluruh masyarakat diminta untuk tanggap dan siap terhadap tantangan besar yang dihadapi bangsa.
"Berbagai tantangan yang dihadapi bangsa kita saat ini, khususnya dalam lingkup ASN, di antaranya adalah masalah yang berkaitan dengan pengguna dan pengedar narkoba, paham radikalisme, masalah korupsi, dan masalah yang berkaitan dengan bencana nasional termasuk pandemi Covid-19. ASN yang selama ini mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi, harus ikut berperan serta dalam penanggulangan tantangan-tantangan tersebut. ASN harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa," ujar Tjahjo.
Mantan Mendagri ini menyampaikan harapan kepada para Gubernur, kepala daerah, dan Forkompinda dari Korpri dan jajaran ASN, serta unsur TNI/Polri yang turut mengikuti acara tersebut, untuk senantiasa mencermati setiap perkembangan dinamika, terutama yang terpapar masalah radikalisme, masalah narkoba, termasuk korupsi, untuk mendapat tindakan sanksi tegas. "Kami minta juga lewat kepala BKN, seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk tidak menempatkan jabatan bagi ASN yang terpapar radikalisme, terlibat penyalahgunaan narkoba, dan terlibat korupsi. Mereka agar dibina hingga memberhentikan dengan tidak hormat," tegas politisi senior PDIP ini. *nat
Peringatan HANI yang diikuti Gubernur Koster dari Bale Gajah Rumah Jabatan Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, Jumat kemarin, dihadiri pula Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Bali Erbagtyo Rohan SH MH, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha, dan perwakilan Kodam IX/Udayana.
Dalam arahannya secara virtual, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan angka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Indonesia semakin meningkat. Data dari BNN mencatat ada 3,6 juta penyalahgunaan narkotika di Indonesia tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2017, di Indonesia tercatat 3,37 juta penyalahgunaan narkotika. Artinya, ada kenaikan 230.000 penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 2 tahun.
Karena itu, kata Wapres, peringatan HANI penting dilakukan sebagai momentum untuk tetap menunjukkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Apalagi, angka penyalahgunaan narkoba meningkat cukup tajam sejak tahun 2019. "Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa, dengan rentang usia 10-59 tahun. Ini naik menjadi 3,6 juta orang pada 2019,” katanya.
Disebutkan, penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar pada tahun 2018 mencapai 2,29 juta kasus. Ada pun kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar barang haram tersebut adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. "Sehingga tentu saja hal ini memerlukan perhatian khusus," tandas Wapres.
Terkait penyebaran wabah virus Corona, menurut Wapres, penanganan Covid-19 dan narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang (narkoba) memerlukan standar yang sama, yaitu menjamin hak masyarakat agar dapat hidup dan berkembang secara optimal. "Covid-19 dan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas, karena keduanya menjadi ancaman serius,” katanya.
Apabila ancaman tersebut tidak segera ditangani secara sejak dini, maka dampaknya akan besar bagi pembangunan. "Sekali lagi, Covid-19 dan narkoba merupakan ancaman serius. Dampaknya multidimensi, masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat, yakni keluarga."
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Drs Heru Winarko SH dalam laporannya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI tahun 2019, terungkap bahwa trend prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia setahun terakhir mencapai 1,80 persen atau sebanyak 3.419.188 orang. Sedangkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sekali pakai seumur hidup tahun 2011 sebanyak 2,40 persen atau 4.530.000 orang. Dengan demikian, telah dapat terselamatkan sekitar 1 juta jiwa penduduk Indonesia.
Sebagai bentuk penajaman peran stakeholder, terutama instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) 2020-2024. Instruksi Presiden ini menitikberatkan pada implementasi rencana aksi kemente-rian/lembaga dan pemerintah daerah, guna mendukung program P4GN.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, memaparkan terkait ancaman pertahanan dan keamanan di tengah-tengah keterbukaan informasi dan akses jaringan komunikasi. Seluruh masyarakat diminta untuk tanggap dan siap terhadap tantangan besar yang dihadapi bangsa.
"Berbagai tantangan yang dihadapi bangsa kita saat ini, khususnya dalam lingkup ASN, di antaranya adalah masalah yang berkaitan dengan pengguna dan pengedar narkoba, paham radikalisme, masalah korupsi, dan masalah yang berkaitan dengan bencana nasional termasuk pandemi Covid-19. ASN yang selama ini mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi, harus ikut berperan serta dalam penanggulangan tantangan-tantangan tersebut. ASN harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa," ujar Tjahjo.
Mantan Mendagri ini menyampaikan harapan kepada para Gubernur, kepala daerah, dan Forkompinda dari Korpri dan jajaran ASN, serta unsur TNI/Polri yang turut mengikuti acara tersebut, untuk senantiasa mencermati setiap perkembangan dinamika, terutama yang terpapar masalah radikalisme, masalah narkoba, termasuk korupsi, untuk mendapat tindakan sanksi tegas. "Kami minta juga lewat kepala BKN, seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk tidak menempatkan jabatan bagi ASN yang terpapar radikalisme, terlibat penyalahgunaan narkoba, dan terlibat korupsi. Mereka agar dibina hingga memberhentikan dengan tidak hormat," tegas politisi senior PDIP ini. *nat
Komentar