Satpol PP dan Pecalang Bubarkan Party di Legian
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung bersama Pecalang Desa Adat Kuta membubarkan party di Legian Pool and Bar, Jalan Raya Legian, Kecamatan Kuta, Badung pada Kamis (25/6) malam.
Dibubarkannya party tersebut karena menimbulkan kebisingan serta tidak mematuhi protokol kesehatan saat wabah global Covid-19. Mirisnya lagi, resotoran dan bar itu belum mengajukan verifikasi ke Pemkab Badung dalam menyambut tatanan hidup baru new normal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara mengungkapkan, pembubaran party di Legian Pool and Bar dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 Wita. Dimana, pembubaran itu didasari laporan masyarakat yang mengaku bising dan was-was di tengah wabah Corona. Pasalnya, kegiatan di lokasi restoran dan bar itu melibatkan sekitar 100 orang wisatawan asing. Mirisnya lagi, saat beroperasi, pihak management tidak mematuhi protokol kesehatan. "Temuan adanya wisatawan yang party itu berdasarkan laporan dari Bandesa Kuta. Restoran dan Bar itu menggelar party dan sangat berisik. Bahkan, yang terlibat atau yang datang itu mencapai ratusan orang. Sehingga, kita langsung tindaklanjuti dan melakukan pembubaran," ungkapnya, Jumat (26/6) sore.
Setibanya petugas gabungan di lokasi, wisatawan tersebut langsung dibubarkan dan pihak management langsung dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut. Dari informasi yang diterima, bahwa pihak management saat itu sedang menyelenggarakan event. Namun sayangnya, mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti jarak aman, menggunakan masker serta sarana penunjang lainnya. Pun terkait beroperasinya restoran dan bar itu, ternyata sudah buka sejak awal Juni 2020 lalu. "Keterangan dari management memang ada event. Tapi, event itu tidak menggelar live music. Hanya kumpul-kumpul saja serta yang operasi restorannya. Namun, karena melibatkan banyak orang, makanya kita bubarkan," beber Suryanegara.
Guna mengantisipasi terulangnya kejadian itu, kata Suryanegara, pihaknya saat ini menutup operasional bar dan restoran tersebut dan melakukan penjagaan di lokasi. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pemilik atau management untuk menghadap ke kantor Sat Pol PP pada Senin (29/6). Pemanggilan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mencari tahu terkait verifikasi pembukaan tempat atau akomodasi pariwisata itu. "Sejauh ini mereka belum melakukan verifikasi. Tapi, sudah beroperasi. Makanya kita akan panggil pemiliknya. Untuk saat ini lokasi masih kita tutup hingga waktu tidak ditentukan," tegas Suryanegara. *dar
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara mengungkapkan, pembubaran party di Legian Pool and Bar dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 Wita. Dimana, pembubaran itu didasari laporan masyarakat yang mengaku bising dan was-was di tengah wabah Corona. Pasalnya, kegiatan di lokasi restoran dan bar itu melibatkan sekitar 100 orang wisatawan asing. Mirisnya lagi, saat beroperasi, pihak management tidak mematuhi protokol kesehatan. "Temuan adanya wisatawan yang party itu berdasarkan laporan dari Bandesa Kuta. Restoran dan Bar itu menggelar party dan sangat berisik. Bahkan, yang terlibat atau yang datang itu mencapai ratusan orang. Sehingga, kita langsung tindaklanjuti dan melakukan pembubaran," ungkapnya, Jumat (26/6) sore.
Setibanya petugas gabungan di lokasi, wisatawan tersebut langsung dibubarkan dan pihak management langsung dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut. Dari informasi yang diterima, bahwa pihak management saat itu sedang menyelenggarakan event. Namun sayangnya, mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti jarak aman, menggunakan masker serta sarana penunjang lainnya. Pun terkait beroperasinya restoran dan bar itu, ternyata sudah buka sejak awal Juni 2020 lalu. "Keterangan dari management memang ada event. Tapi, event itu tidak menggelar live music. Hanya kumpul-kumpul saja serta yang operasi restorannya. Namun, karena melibatkan banyak orang, makanya kita bubarkan," beber Suryanegara.
Guna mengantisipasi terulangnya kejadian itu, kata Suryanegara, pihaknya saat ini menutup operasional bar dan restoran tersebut dan melakukan penjagaan di lokasi. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pemilik atau management untuk menghadap ke kantor Sat Pol PP pada Senin (29/6). Pemanggilan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mencari tahu terkait verifikasi pembukaan tempat atau akomodasi pariwisata itu. "Sejauh ini mereka belum melakukan verifikasi. Tapi, sudah beroperasi. Makanya kita akan panggil pemiliknya. Untuk saat ini lokasi masih kita tutup hingga waktu tidak ditentukan," tegas Suryanegara. *dar
Komentar