Datangi BPN, Ajukan Pemblokiran 6 Sertifikat
Pekak Pujiyama yang Jadi Korban Mafia Tanah
DENPASAR, NusaBali
Pekak 73 tahun, Ketut Gede Pujiyama yang tanahnya diduga diserobot oknum mafia tanah terus mencari keadilan.
Setelah melapor ke Polda Bali, Pekak Pujiyama kini mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar untuk melakukan pemblokiran 6 sertifikat tanah. Kuasa hukum pekak Pujiyama, Wihartono mengatakan pemblokiran ini dilakukan agar tidak ada lagi korban lainnya. "Kita mohonkan blokir agar tidak dijual ke orang lain. Ibaratnya bola panas, bila dialihkan lagi, pihak terakhirlah yang akan mengalami kerugian besar," terang Wihartono yang ditemui di kantornya, Jumat (26/6).
Hasil penelusuran diketahui, terlapor Wayan Padma diduga melakukan aksinya hanya berbekal kwitansi pembelian tanah seluas 500 m2 di Jalan Batas Dukuh Sari gang Merak, Denpasar yang diduga palsu. Dari aksinya tersebut, Padma berhasil mensertifikatkan tanah milik pekak Pujiyama. “Luas tanah itu menjadi 670 m2 melalui program PTSL pada 2017 lalu,” beber pengacara senior ini.
Tanah seluas 670m2 itu lalu dijual Padma ke beberapa orang. Antara lain Muhaji, Dedik Sunardi, Albert Nahor, dan Wayan Wiwin. Diantara pembeli itu ada yang kemudian menjual ke orang lain lagi. Adapun terlapor Padma masih menguasai tanah seluas 150 m2. Tanah yang awalnya seluas 250 m2 itu sejatinya milik Joko Sugianto yang dibeli ke Pujiama tahun 2010 lalu. Sedangkan 100 m2 lagi dijual dan bersertifikat atas nama Dedik Sunardi.
Selanjutnya sertifikat tanah seluas 83 m2 atas nama Ni Wayan Wiwin yang kini menjadi atas nama Ronal M Silitonga. Ni Wayan Wiwin juga mengalihkan lagi ke Nyoman Sri Suwandedi seluas 83 m2. Sementara Wayan Padma juga menjual lagi tanah sertifikat atas namanya seluas 150 m2 ke Robert John Nahor. Terakhir Wayan Padma mengalihkan haknya seluas 105 m2 ke Muhaji. Khusus yang diklaim Muhaji saat ini masih dikontrak Hendra hingga 2047 mendatang. Muhaji pun sempat mengusir paksa Hendra dan keluarganya tapi gagal.
Selain merugikan Pujiama, perbuatan Padma juga menyusahkan pengontrak di tanah tersebut. Sebab mereka diusir paksa oleh Padma meski masa kontraknya belum berakhir. "Kami mohonkan blokir dalam buku tanah agar tidak beralih sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap," harap Wihartono.*rez
Komentar