Warga Terjaring Razia KTR Disidang Terbuka
Tim Yustisi Penegakan Perda Provinsi Bali gencar mengobok-obok Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kabupaten Bangli, sejak beberapa waktu lalu dan berhasil menjaring sejumlah pelanggar.
BANGLI, NusaBali
Akhirnya, para pelanggar tersebut menjalani sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bangli, di Lapangan Kapten Mudita Bangli, Selasa (17/11) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Pol PP Provinsi, Sat Pol PP Bangli dan Sat Lantas Polres Bangli, juga menggelar sidak KTR dan menertibkan pengendara yang tidak melengkapi diri dengan membawa KTP dan dokumen berkendara.
Pantauan di lokasi, kegiatan yang berlangsung pada Selasa dari pukul 09.00-11.00 Wita itu, sebanyak 5 orang secara resmi menjalani sidang KTR. Mereka yang melanggar tersebut, dikenakan diancam kurungan maksimal selama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 ribu.
Mereka, nampak sangat gugup dan menyanggupi di hadapan hakim tidak bakal mengulang kesalahan lagi. Dalam sidang tersebut, mereka hanya membayar denda sebesar Rp 50 ribu, namun hakim mengancam jika kesalahan itu kembali diulangi pihaknya tidak segan-segan harus menjalani masa kurungan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara, saat berlangsungnya sidang, Sat Pol PP juga menyambangi sejumlah lokasi yang sebelumnya sempat di sidak, salah satunya di RSUD Bangli, namun petugas tidak menemukan adanya pelanggaran KTR. Kemudian pihaknya juga menggelar operasi, dimana petugas menghentikan setiap kendaraan yang lewat.
Masing-masing kesatuan memiliki tugas masing-masing. Untuk Sat Pol PP memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan, sedangkan petugas kepolisian lebih pada pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaran. Pagi pelanggar tersebut langsung menjalani sidang di tempat.
Kasi Penegakan Hukum Pol PP Prov Bali, I Ketut Pongres, didampingi Kasat Pol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dalam menegakkan Perda seperti Perda KTR dan tertib administrasi kependudukan.
“Kegiatan ini dirangkaikan dengan razia kelengkapan kendaraan oleh pihak kepolisian,” ujarnya. Dikatakan, dalam kesempatan itu pihaknya berhasil menjaring 24 orang warga tanpa KTP. Sementara dari pihak kepolsian bisa menjaring 26 pelanggar. Kemudian mereka langsung disidang di tempat oleh PN Bangli.
1
Komentar