Suket Swab dan Rapid Test Kini Berlaku 14 Hari
DENPASAR,NusaBali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Nasional memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Para PPDN wajib kantongi surat keterangan (Suket) hasil rapid test dan swab dengan hasil non reaktif. Surat keterangan rapid test dan swab yang awalnya hanya berlaku 7 hari kini diperluas menjadi 14 hari.
Sekretaris GTPP Provinsi Bali, I Made Rentin, dihubungi NusaBali, Sabtu (27/7) mengatakan dalam surat edaran yang diterbitkan GTPP Nasional Nomor 9 Tahun 2020 atas perubahan surat edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi dan kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, telah diatur persyaratan orang dalam perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum darat, laut, udara, kereta api harus memenuhi syarat yang salah satunya adalah surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan. "Itu SE terbaru yang dikeluarkan GTTP Nasional," ujar Rentin.
Sementara untuk rapid test di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk Jembrana, Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Pelabuhan Benoa, Denpasar dan Bandara Ngurah Rai Tuban, Badung, rapid test dan swab akan tetap dilaksanakan secara ketat, sesuai protokol kesehatan tanpa ada batas waktu yang ditentukan. "Artinya tidak ada batas waktu. Tidak ada masa berlaku kalau kebijakan rapid test dan swab di pintu masuk Bali," ujar mantan Kabag Umum DPRD Bali ini.
Sementara penjagaan ketat terus digelar di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Jembrana. Aparat Satpol PP bersinergi dengan Dinas Perhubungan, Diskominfo, TNI/Polri, Pecalang dan relawan memastikan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui darat yang masuk ke Bali sudah sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku. "Kami terjunkan tim sebanyak 8 orang, gantian setiap 3 hari, bergabung dengan teman-teman dari Dinas Perhubungan, Dinas Kominfos, TNI/Polri, Pecalang serta relawan lainnya. 24 jam non stop kami jaga pintu masuk Bali guna memastikan tidak ada yang lolos," ungkap Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, ditemui di Denpasar, Sabtu sore (27/6).
Lebih lanjut Dewa Dharmadi memastikan orang masuk Bali sudah sesuai ketentuan seperti melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test, mengisi form cek diri, adanya penjaminan serta mempunyai tujuan yang pasti ke Bali.
Tidak sedikit muncul protes dari PPDN, khususnya dari sopir atau awak kendaraan logistik terkait penerapan aturan PPDN/awak kendaraan harus rapid test masuk ke Bali. Namun, Dewa Dharmadi mengakui, bisa mengatasinya dan memberikan penjelasan serta alasan-alasannya dengan cara manusiawi sehingga bisa diterima dengan baik. "Regulasinya mengharuskan PPDN yang masuk melalui pelabuhan harus mengantongi hasil rapid tes negatif jika masuk ke Bali. Bukan untuk siapa-siapa, tapi demi kebaikan masyarakat Bali yang kita cintai," ujar pejabat asal Nusa Penida, Klungkung ini penuh semangat.
Diakuinya jumlah sopir dan penumpang yang harus dicek sangat banyak sementara petugas yang bertugas di sana jumlahnya terbatas. Bahkan, tambah Darmadi, di jam-jam tertentu yaitu sekitar pukul 02.00-06.00 waktu setempat, puncak kekroditan terjadi saking banyaknya penumpang/kendaraan masuk ke Bali. Namun demikian, pihaknya mengaku akan terus mengawal regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster ini.
Terkait masa berlaku surat keterangan (suket) rapid test non reaktif untuk syarat pelaku perjalanan di dalam negeri yang kini diperpanjang selama 14 hari sudah mulai diberlakukan di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, mengatakan masa berlaku suket rapid test selama 14 itu, diatur melalui Surat Edaran (SE) GTTP Covid-19 RI Nomor 9 Tahun 2020. "SE itu baru dikeluarkan tanggal 26 Juni kemarin. Jadi sekarang masa berlaku rapid test diperpanjang dari sebelumnya berlaku 7 hari menjadi 14 hari," ucap Eko Susila yang juga Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana. *nat, ode
Komentar