nusabali

Cek Prosedur New Normal, Tim Gabungan Sidak Kafe

  • www.nusabali.com-cek-prosedur-new-normal-tim-gabungan-sidak-kafe

NEGARA, NusaBali
Petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana, kembali melakukan sidak terkait penerapan prosedur new normal di sejumlah kafe di seputaran kota Negara, Sabtu (27/6) malam.

Dalam sidak itu, para pengunjung maupun pemilik kafe tempat makan dan minum sudah mulai tertib.Sidak tersebut menjadi sidak kedua yang dilaksanakan petugas gabungan menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 510/539/Diskoperindag/2020 tentang Panduan Tatanan New Normal di Tempat Usaha Makan dan Minum pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 18 Juni 2020. Sidak pertama dilakukan pada Sabtu (20/6) malam. Saat itu didapati beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker, sehingga dibubarkan petugas. “Yang kemarin (Sabtu kemarin), sudah jauh lebih bagus dibanding pekan lalu. Kemarin, semua pengunjung kami lihat sudah memakai masker,” ucap Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa, saat dikonfirmasi, Minggu (28/6).

Dari sisi pemilik tempat usaha, menurut Kompol Sinaryasa, juga sudah menjalankan aturan new normal. Seperti melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di masing-masing meja pengunjung serta meja kasir. Yang masih jadi catatan, terkait dengan pengaturan jarak atau physical distancing di tempat pengunjung. “Nanti akan kami cek lagi. Tetap akan dilaksanakan patroli, dan kami harap semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kompol Sinaryasa.

Selain menyasar kafe tempat makan dan minum, juga menyasar dua lokasi kafe remang-remang di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Hasilnya, kafe remang-remang atau tempat hiburan yang sementara belum diizinkan buka, diketahui masih tutup. Di samping kafe, petugas juga sempat mengecek situasi di areal Jalan Hasanudin, yang biasa dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda.

Meski tidak begitu ramai, sejumlah warga serta pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Hasanudin, sebelah barat Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana, diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga kepada para PKL ataupun pemilik tempat usaha setempat, diingatkan agar tutup sebelum pukul 22.30 Wita, mengikuti batasan jam operasional tempat makan dan minum yang diatur sesuai SE Bupati Jembrana. “Kemarin kami pantau sampai pukul 24.00 Wita. Untuk jam operasional, kami lihat pengusaha-pengusaha sudah tertib mengikuti aturan,” ucap Kompol Sinaryasa. *ode

Komentar