Mulai 1 Juli, Media Cetak Adminduk Gunakan Kertas HVS
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mulai 1 Juli 2020, tidak lagi menggunakan blanko security printing dalam pencetakan dokumen administrasi kependudukan (adminduk), melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih.
Perubahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
“Pergantian media cetak adminduk serentak seluruh Indonesia yang menyesuaikan dengan Permendagri No 109/2019 , namun, khusus untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama,” ujar Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata, Senin (29/6).
Adapun dokumen adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak meliputi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN),
Namun demikian, lanjut Dewa Juli, dokumen adminduk yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli masih menggunakan media blanko security printing dan masih sah dan tetap berlaku.
“Jadi yang sudah mencetak sebelumnya dengan menggunakan bahan yang lama atau security printing tetap berlaku dan sah, jadi baik yang bahan security printing atau kertas HVS 80 gram berwarna putih tetap berlaku dan sah sebagai dokumen adminduk, jadi tidak perlu diperbaharui kecuali ada perubahan,” jelas Dewa Juli.
Kendati ada perubahan media, kata Dewa Juli, layanan di Disdukcapil Kota Denpasar tetap terpusat pada layanan Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring).
“Jadi masyarakat diharapkan nantinya tidak kaget ketika ada perubahan media cetak dokumen adminduk, kekuatanya tetap sama dan sah berlaku, baik yang lama menggunakan media security printing, ataupun yang menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih,” pungkas Dewa Juli. *mis
1
Komentar