nusabali

Hipmikindo Minta Dispensasi

Ketentuan UMP bagi UMKM

  • www.nusabali.com-hipmikindo-minta-dispensasi

JAKARTA, NusaBali
Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) meminta ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mengenai ketentuan upah minimum provinsi (UMP).

"Kami berharap ada perlakuan khusus terkait UMP di kabupaten/kota dan yang tidak mampu tolong jangan dikenai sanksi," kata Ketua Hipmikindo Syahnan Phalipi dalam webinar ‘Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Kinerja UMKM: Mitigasi dan Pemulihan’, Senin (29/6).

Syahnan mengatakan hal itu penting dipertimbangkan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Khusus bagi UMKM bisa diterapkan skema bagi hasil terhadap karyawan di sektor tersebut sebagaimana diberlakukan oleh bisnis restoran masakan khas Padang. "Barangkali bisa dicontoh teman-teman yang mengelola restoran Padang, itu (menggunakan) bagi hasil. Barangkali ini bisa jadi solusi," katanya.

Syahnan menuturkan pihaknya juga mengharapkan ada negosiasi dari pihak perbankan terhadap UMKM yang keberatan atau kesulitan dalam pembayaran pinjaman. "Kalau perlu beberapa denda, bunga dan segala macam itu dikecualikan. Itu harapan kami," katanya.

Syahnan mengatakan khusus terkait PPh21,  UMKM diharapkan bisa dikecualikan dari ketentuan tersebut. "Jadi bagaimana kami UMKM bisa menangkap peluang ini, supaya PPh21 ini bisa dikecualikan atau mungkin ditiadakan," katanya.

Sektor UMKM mendapat stimulus sebesar Rp123,4 triliun untuk menangkal dampak pandemi COVID-19. Anggaran itu dibagi menjadi tujuh program, antara lain subsidi bunga Rp35,2 triliun, penempatan dana restrukturisasi Rp78,7 triliun, belanja IJP Rp5 triliun, penjaminan modal kerja (stop loss) Rp1 triliun, PPh final UMKM Rp2,4 triliun, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB Kemenkop dan UKM Rp1 triliun. *ant

Komentar