Pedagang Luar Denpasar Wajib Bawa Surat Rapid Test Negatif
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar kembali akan memberlakukan pengetatan mobilitas warga yang datang ke Kota Denpasar.
Kali ini, Pemkot akan memperketat pedagang dari luar Denpasar yang masuk ke Denpasar dengan mewajibkan membawa surat rapid test negatif. Hal itu dilakukan untuk kembali mengurangi penyebaran Covid-19 oleh pedagang luar Denpasar.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/6) mengungkapkan, pihaknya melakukan pengetatan sesuai dengan instruksi Walikota Denpasar untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 pada pedagang. “Bapak Walikota sebagai ketua gugus tugas memerintahkan kepada gugus tugas untuk melakukan pengetatan. Nanti Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melakukan pengecekan ini, termasuk pengelola pasar yang jadi tempat mereka berjualan,” ungkapnya.
Sehingga bagi pedagang dari luar Denpasar yang berjualan di Denpasar akan diwajibkan untuk membawa dan menunjukkan hasil rapid test negatif. Jika tidak mereka tak akan diizinkan untuk berjualan. Dewa Rai mengatakan, hal ini akan diterapkan dalam waktu dekat dan saat ini tengah disiapkan formula untuk pelaksanaannya. “Formulanya sudah disiapkan, apalagi saat ini kluster penyebaran Covid-19 di pasar sudah terjadi contohnya di Pasar Kumbasari. Ini juga sebagai upaya agar tak ada saling menyalahkan antar Gugus Tugas di daerah satu dengan Denpasar,” kata Dewa Rai.
Apalagi seperti kasus sebelumnya, banyak pedagang Pasar Kumbasari yang juga berasal dari luar Denpasar. Bahkan menurut Dewa Rai, ada salah seorang pedagang yang berjualan di Denpasar, tertular Covid-19 di Denpasar dan menularkan di desanya di Karangasem. “Dengan suket rapid tes negatif ini Gugus Tugas akan bisa melakukan screening awal, sehingga pedagang dan pembeli sama-sama merasa nyaman saat ke pasar,” ungkapnya.
Untuk biaya rapid test pedagang dari luar Denpasar akan dibebankan kepada pedagang tersebut. Terkeculai jika di tempatnya berjualan ada kasus positif Covid-19 dan Gugus Tugas melakukan rapid test masal. Hal ini dikarenakan terbatasnya SDM serta anggaran dari Pemkot Denpasar. Untuk pedagang, kata dia, wajib membawa sendiri suket rapid test negatif dari daerah asalnya. “Di Denpasar pengecekan kan harus dilakukan secara terukur, kami kan melihat anggaran juga,” imbuh Dewa Rai. *mis
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/6) mengungkapkan, pihaknya melakukan pengetatan sesuai dengan instruksi Walikota Denpasar untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 pada pedagang. “Bapak Walikota sebagai ketua gugus tugas memerintahkan kepada gugus tugas untuk melakukan pengetatan. Nanti Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melakukan pengecekan ini, termasuk pengelola pasar yang jadi tempat mereka berjualan,” ungkapnya.
Sehingga bagi pedagang dari luar Denpasar yang berjualan di Denpasar akan diwajibkan untuk membawa dan menunjukkan hasil rapid test negatif. Jika tidak mereka tak akan diizinkan untuk berjualan. Dewa Rai mengatakan, hal ini akan diterapkan dalam waktu dekat dan saat ini tengah disiapkan formula untuk pelaksanaannya. “Formulanya sudah disiapkan, apalagi saat ini kluster penyebaran Covid-19 di pasar sudah terjadi contohnya di Pasar Kumbasari. Ini juga sebagai upaya agar tak ada saling menyalahkan antar Gugus Tugas di daerah satu dengan Denpasar,” kata Dewa Rai.
Apalagi seperti kasus sebelumnya, banyak pedagang Pasar Kumbasari yang juga berasal dari luar Denpasar. Bahkan menurut Dewa Rai, ada salah seorang pedagang yang berjualan di Denpasar, tertular Covid-19 di Denpasar dan menularkan di desanya di Karangasem. “Dengan suket rapid tes negatif ini Gugus Tugas akan bisa melakukan screening awal, sehingga pedagang dan pembeli sama-sama merasa nyaman saat ke pasar,” ungkapnya.
Untuk biaya rapid test pedagang dari luar Denpasar akan dibebankan kepada pedagang tersebut. Terkeculai jika di tempatnya berjualan ada kasus positif Covid-19 dan Gugus Tugas melakukan rapid test masal. Hal ini dikarenakan terbatasnya SDM serta anggaran dari Pemkot Denpasar. Untuk pedagang, kata dia, wajib membawa sendiri suket rapid test negatif dari daerah asalnya. “Di Denpasar pengecekan kan harus dilakukan secara terukur, kami kan melihat anggaran juga,” imbuh Dewa Rai. *mis
Komentar