nusabali

Desa Duda Cabut Larangan Ngaben

  • www.nusabali.com-desa-duda-cabut-larangan-ngaben

AMLAPURA, NusaBali
Desa Adat Duda, Kecamatan Selat, Karangasem, mencabut larangan ngaben per tanggal 1 Juli 2020.

Prajuru desa mengizinkan krama menggelar ngaben dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selama bulan Juli, hanya dibolehkan menggelar ngaben sebanyak dua kali. Selanjutnya ditinjau kembali.

Bendesa Adat Duda I Komang Sujana didampingi Baga Pawongan I Gede Suartha mengatakan, mencabut larangan ngaben berdasarkan keputusan paruman adat, Minggu (28/6). Ditegaskan, ngaben selama Juli 2020 hanya boleh digelar dua kali yakni pada Redite Wage Landep, Minggu (12/7) dan Saniscara Pahing Ukir, Sabtu (25/7). Kegiatan Pitra Yadnya ini juga diperbolehkan menyuarakan kulkul. Meski ngaben diperbolehkan, namun tetap ada protokolnya. Dilarang mengusung bade atau pangiriman, dilarang menyertakan baleganjur, dilarang menggelar undangan adat, dan melarang menggelar magibung.

Ditegaskan, ngaben yang dilaksanakan hanya dengan membakar jenazah. Tulang-tulangnya ditata di dalam bokor dan diupacarai lalu dihanyut ke sungai. “Ngaben dalam suasana sepi, yang terlibat sekitar 25 orang. Keuntungan ngaben di zaman pandemi Covid-19, biaya murah dan esensi ngaben terlaksana,” jelas Komang Sujana, Selasa (30/6). Hasil paruman berlaku di Desa Adat Duda mewilayahi 27 banjar adat. Sebelumnya, paruman per 30 April 2020 memberlakukan larangan ngaben.

Pararem Desa Adat Duda pasal 8 ayat (1) huruf c, Pitra Yadnya hanya makingsan di gni atau ring pertiwi (dikubur). Huruf d, upacara atiwa-tiwa atau ngaben yang bersifat spesifik terhadap sulinggih atau pandita, dan pamangku atau pinandita dilaksanakan oleh keluarga melibatkan warga maksimal 25 orang dengan tetap jaga jarak fisik. Dengan adanya new normal dan dewasa, menggelar ngaben diperbolehkan dengan ketentuan yang ketat. “Ngaben hanya boleh digelar dua kali selama Juli, pelaksanaannya sangat terbatas, tidak boleh melibatkan banyak krama,” tegas Komang Sujana didampingi I Gede Suartha. *k16

Komentar