Ditelantarkan Ayahnya, Dihamili Kakak Sepupu, Lalu Diperkosa Mertua
Derita Bocah 14 Tahun dari Pedungan
DENPASAR, NusaBali
Derita tak terperi dialami Ni Made S, 14, bocah perempuan asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Setelah ditelantarkan ayahnya, justru diperkosa kakak sepupu hingga hamil. Sempat dinikahkan dengan kakak sepupunya yang juga masih di bawah umur itu, korban Ni Made S malah kembali diperkosa oleh mertua yang notabene masih pamannya.
Korban Ni Made S merupakan anak sulung dari tiga bersaudara istri kedua ayahnya. Sementara istri pertama ayahnya memiliki lima orang anak, dua di antaranya sudah menikah. Korban selama ini tinggal di Desa Pedungan bersama dua adik dan ibunya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sedangkan sang ayah, I Wayan Su, sudah nikah sirih lagi dengan perempuan Jawa. Saat ini, ayahnya itu tinggal bersama istri sirinya di Jawa. Tak pelak, korban Ni Made S dan dua adik kandungnya jadi telantar, tanpa kasih sayang dari sang ayah.
Sudah begitu, masa depannya hancur gara-gara diperkosa sang kakak sepupu, Putu B, 15, hingga hamil. Putu B merupakan anak dari I Made YS, 55, yang notabene adik kandung ayah korban. Putu B dan korban bersama keluarganya tinggal dalam satu pekarangan rumah di Desa Pedungan.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Rabu (1/7), kasus pemerkosaan korban Ni Made S oleh kakak sepupunya, Putu B, terjadi pertengahan tahun 2019 silam. Ketika itu, korban masih duduk di bangku Kelas VI SD. Korban sempat lanjut ke SMP, tapi hanya bertahan satu semester sebelum akhirnya berhenti sekolah, karena hamil gara-gara diperkosa sepupunya.
Setelah hamil, korban Ni Made S kemudian dinikahkan dengan Putu B, yang kakak sepupu pemerkosa yang usianya hanya 1 tahun lebih tua. Saat menikah, ayah korban, I Wayan Su, sempat pulang menyaksikannya, tapi kemudian pergi lagi. Pasca menikah, korban Ni Made S yang saat itu masih berusia 13 tahun tinggal serumah di rumah Putu B, tapi tidak tidur sekamar. Korban akhirnya melahirkan bayi laki-laki, Maret 2020 lalu.
Ternyata, tidak tidur sekamar dengan suaminya, menjadi petaka baru bagi korban yang baru melahirkan. Tidur sendirian, korban malah diperkosa oleh mertuanya, I Made YS, 55, yang notabene pamannya sendiri. Aksi terkutuk itu terjadi Rabu, 29 April 2020 dinihari pukul 03.00 Wita.
Kasus ini akhirnya terungkap ke publik setelah dilaporkan korban ke Polresta Denpasar, Jumat, 26 Juni 2020 lalu. Saat melapor ke polisi, korban didampingi pihak
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasari.
Menurut Ketua P2TP2A Kota Denpasar, Ni Luh Anggreni, laporan ke polisi dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari konselor Puskesmas di Denpasar Selatan terkait prahara yang menimpa korban Ni Made S. Begitu menerima informasi, Luh Anggreni langsung melakukan upaya-upaya.
“Ini kasus kekerasan seksual. Kasus ini bukan delik aduan yang bisa didamaikan, tapi wajib dilaporkan. Jadi, kasus ini kami laporkan ke polisi. Setelah dilaporkan ke polisi, kelurganya minta ketemu saya. Tapi, saya bilang ketemu di kantor polisi saja," tandas Luh Anggreni, Rabu kemarin.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, kata Anggreni, sempat terjadi diskusi cukup alot dengan ibunda korban, Ni Ketut W, 42. “Syukurlah, setelah melalui diskusi alot dengan ibunya, kasus ini akhirnya bisa kami laporkan ke Polresta Denpasar,” jelas alumnus Fakultas Hukum Unud ini.
Anggreni mengatakan, korban Ni Made S kini dalam kondisi trauma berat pasca diperkosa mertua. Nah, untuk memulihkan kondisi psikisnya, perempuan berusia 14 tahun ini dipindahkan tempat tinggalnya dengan perlindungan P2TP2A. "Suami korban (Putu B) juga trauma, mungki karena masih kecil. Mungkin dia tidak sadar kalau kelakuannya (memperkosa korban, Red) mengakibatkan korban hamil. Saat ditanya, dia tidak mau bicara," papar Anggreini, yang semasa kuliah dikenal aktif di Mapala Unud.
Sementara itu, paman sekaligus mertua yang tega memperkosa korban, I Made YS, sudah ditangkap polisi, Minggu, 28 Juni 2020, berselang dua hari pasca dilaporkan P2TP2A Denpasar. Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya, pihaknya langsung bergerak pasca menerima laporan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku I Made YS, Minggu (28/6). Namun, mnantan Kapolsek Kuta, Badung ini enggan membeberkan secara rinci jam berapa dan di mana mertua bejat itu ditangkap.
"Nanti segera kami rilis perkara. Intinya, pelaku sudah kami tangkap dan kini diamankan di Mapolresta Denpasar,” jelas Kompol Anom Danujaya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin.
Pelaku I Made YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan menantu bawah umur, yang masih keponakan sendiri. Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara plus denda maksimal Rp 5 miliar. *pol
Korban Ni Made S merupakan anak sulung dari tiga bersaudara istri kedua ayahnya. Sementara istri pertama ayahnya memiliki lima orang anak, dua di antaranya sudah menikah. Korban selama ini tinggal di Desa Pedungan bersama dua adik dan ibunya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Sedangkan sang ayah, I Wayan Su, sudah nikah sirih lagi dengan perempuan Jawa. Saat ini, ayahnya itu tinggal bersama istri sirinya di Jawa. Tak pelak, korban Ni Made S dan dua adik kandungnya jadi telantar, tanpa kasih sayang dari sang ayah.
Sudah begitu, masa depannya hancur gara-gara diperkosa sang kakak sepupu, Putu B, 15, hingga hamil. Putu B merupakan anak dari I Made YS, 55, yang notabene adik kandung ayah korban. Putu B dan korban bersama keluarganya tinggal dalam satu pekarangan rumah di Desa Pedungan.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Rabu (1/7), kasus pemerkosaan korban Ni Made S oleh kakak sepupunya, Putu B, terjadi pertengahan tahun 2019 silam. Ketika itu, korban masih duduk di bangku Kelas VI SD. Korban sempat lanjut ke SMP, tapi hanya bertahan satu semester sebelum akhirnya berhenti sekolah, karena hamil gara-gara diperkosa sepupunya.
Setelah hamil, korban Ni Made S kemudian dinikahkan dengan Putu B, yang kakak sepupu pemerkosa yang usianya hanya 1 tahun lebih tua. Saat menikah, ayah korban, I Wayan Su, sempat pulang menyaksikannya, tapi kemudian pergi lagi. Pasca menikah, korban Ni Made S yang saat itu masih berusia 13 tahun tinggal serumah di rumah Putu B, tapi tidak tidur sekamar. Korban akhirnya melahirkan bayi laki-laki, Maret 2020 lalu.
Ternyata, tidak tidur sekamar dengan suaminya, menjadi petaka baru bagi korban yang baru melahirkan. Tidur sendirian, korban malah diperkosa oleh mertuanya, I Made YS, 55, yang notabene pamannya sendiri. Aksi terkutuk itu terjadi Rabu, 29 April 2020 dinihari pukul 03.00 Wita.
Kasus ini akhirnya terungkap ke publik setelah dilaporkan korban ke Polresta Denpasar, Jumat, 26 Juni 2020 lalu. Saat melapor ke polisi, korban didampingi pihak
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasari.
Menurut Ketua P2TP2A Kota Denpasar, Ni Luh Anggreni, laporan ke polisi dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari konselor Puskesmas di Denpasar Selatan terkait prahara yang menimpa korban Ni Made S. Begitu menerima informasi, Luh Anggreni langsung melakukan upaya-upaya.
“Ini kasus kekerasan seksual. Kasus ini bukan delik aduan yang bisa didamaikan, tapi wajib dilaporkan. Jadi, kasus ini kami laporkan ke polisi. Setelah dilaporkan ke polisi, kelurganya minta ketemu saya. Tapi, saya bilang ketemu di kantor polisi saja," tandas Luh Anggreni, Rabu kemarin.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, kata Anggreni, sempat terjadi diskusi cukup alot dengan ibunda korban, Ni Ketut W, 42. “Syukurlah, setelah melalui diskusi alot dengan ibunya, kasus ini akhirnya bisa kami laporkan ke Polresta Denpasar,” jelas alumnus Fakultas Hukum Unud ini.
Anggreni mengatakan, korban Ni Made S kini dalam kondisi trauma berat pasca diperkosa mertua. Nah, untuk memulihkan kondisi psikisnya, perempuan berusia 14 tahun ini dipindahkan tempat tinggalnya dengan perlindungan P2TP2A. "Suami korban (Putu B) juga trauma, mungki karena masih kecil. Mungkin dia tidak sadar kalau kelakuannya (memperkosa korban, Red) mengakibatkan korban hamil. Saat ditanya, dia tidak mau bicara," papar Anggreini, yang semasa kuliah dikenal aktif di Mapala Unud.
Sementara itu, paman sekaligus mertua yang tega memperkosa korban, I Made YS, sudah ditangkap polisi, Minggu, 28 Juni 2020, berselang dua hari pasca dilaporkan P2TP2A Denpasar. Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya, pihaknya langsung bergerak pasca menerima laporan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku I Made YS, Minggu (28/6). Namun, mnantan Kapolsek Kuta, Badung ini enggan membeberkan secara rinci jam berapa dan di mana mertua bejat itu ditangkap.
"Nanti segera kami rilis perkara. Intinya, pelaku sudah kami tangkap dan kini diamankan di Mapolresta Denpasar,” jelas Kompol Anom Danujaya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin.
Pelaku I Made YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan menantu bawah umur, yang masih keponakan sendiri. Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara plus denda maksimal Rp 5 miliar. *pol
Komentar