BBPOM Sita Kosmetik Berbahaya
Perempuan Bali diingatkan agar selalu berhati-hati memilih kosmetik. Yang murah biasanya mengandung bahan berbahaya.
DENPASAR, NusaBali
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar kembali menyita kosmetik dan obat-obatan illegal dan berbahaya di wilayah Denpasar dan Badung, Rabu (21/9) siang. Jenis kosmetik yang diamankan seperti kutek, lipstik, cream, dan eye shadow. Sementara untuk obat-obatan didominasi oleh obat kuat pria.
“Temuan ini merupakan Operasi Gabungan Nasional yang diinstruksikan langsung oleh Kepala BPOM Pusat selama dua hari, 20-21 September 2016,” ujar Kepala BBPOM di Denpasar, Endang Widowati kepada awak media, kemarin.
Dikatakan, produk yang disita ini merupakan hasil operasi yang dilakukan di sejumlah toko di Denpasar dan Badung. “Ini dari enam tempat, jadi tiga toko obat tradisional dan tiga toko kosmetik. Wilayahnya ini di Denpasar dan Badung. Sepertinya ini disuplai dari luar Bali,” katanya.
Menurut Endang, sebenarnya barang yang disita ini merupakan investigasi lama oleh timnya, namun karena menunggu kerjasama dari pihak kepolisian akhirnya bertepatan dengan Operasi Gabungan Nasional barang tersebut baru bisa disita dari toko yang sudah lama beroperasi. "Sebenarnya temuan saat ini merupakan barang illegal dan mengandung bahan berbahaya, seperti lipstik yang mengandung pewarna dan cream yang mengandung mercury dan hidroquinon. Memang kita menggunakan pada kulit luar, namun bisa mempengaruhi saraf pusat, ginjal bahkan jika lagi hamil bayinya bisa kena,” katanya.
Dikatakan, untuk temuan berupa kosmetik dan obat tradisional bisa ditindak langsung oleh BBPOM karena izin memang seharusnya dari BBPOM. Namun untuk penindakannya, kata Endang, akan diserahkan ke pihak kepolisian. “Sementara mengenai temuan bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya itu bukan ranah dari BBPOM namun instansi yang terkait masalah pangan,” ujarnya.
Menurut Endang, hasil operasi yang paling banyak disita adalah produk kosmetik. Untuk itu, dia mengingatkan bagi perempuan, khususnya di Bali, agar selalu berhati-hati memilih kosmetik. Biasanya, menurutnya, kosmetik dengan harga murah lebih banyak yang mengandung bahan berbahaya. “Selain itu, obat tradisional seperti pelangsing juga banyak yang illegal dan membahayakan bagi yang mengkonsumsinya. Obat tradisional maupun kosmetik yang terdaftar di BPOM biasanya berisikan kode TA atau NA untuk mengetahui sudah terdaftar di Indonesia, karena di setiap negara memiliki kode pendaftaran masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu saat ditanyai mengenai jumlah total barang sitaan, Endang belum dapat menyampaikannya. “Masih dilakukan pendataan dan mudah-mudahan sudah selesai hari Jumat ini. Nanti kita sampaikan hasilnya,” jawabnya. * cr63
“Temuan ini merupakan Operasi Gabungan Nasional yang diinstruksikan langsung oleh Kepala BPOM Pusat selama dua hari, 20-21 September 2016,” ujar Kepala BBPOM di Denpasar, Endang Widowati kepada awak media, kemarin.
Dikatakan, produk yang disita ini merupakan hasil operasi yang dilakukan di sejumlah toko di Denpasar dan Badung. “Ini dari enam tempat, jadi tiga toko obat tradisional dan tiga toko kosmetik. Wilayahnya ini di Denpasar dan Badung. Sepertinya ini disuplai dari luar Bali,” katanya.
Menurut Endang, sebenarnya barang yang disita ini merupakan investigasi lama oleh timnya, namun karena menunggu kerjasama dari pihak kepolisian akhirnya bertepatan dengan Operasi Gabungan Nasional barang tersebut baru bisa disita dari toko yang sudah lama beroperasi. "Sebenarnya temuan saat ini merupakan barang illegal dan mengandung bahan berbahaya, seperti lipstik yang mengandung pewarna dan cream yang mengandung mercury dan hidroquinon. Memang kita menggunakan pada kulit luar, namun bisa mempengaruhi saraf pusat, ginjal bahkan jika lagi hamil bayinya bisa kena,” katanya.
Dikatakan, untuk temuan berupa kosmetik dan obat tradisional bisa ditindak langsung oleh BBPOM karena izin memang seharusnya dari BBPOM. Namun untuk penindakannya, kata Endang, akan diserahkan ke pihak kepolisian. “Sementara mengenai temuan bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya itu bukan ranah dari BBPOM namun instansi yang terkait masalah pangan,” ujarnya.
Menurut Endang, hasil operasi yang paling banyak disita adalah produk kosmetik. Untuk itu, dia mengingatkan bagi perempuan, khususnya di Bali, agar selalu berhati-hati memilih kosmetik. Biasanya, menurutnya, kosmetik dengan harga murah lebih banyak yang mengandung bahan berbahaya. “Selain itu, obat tradisional seperti pelangsing juga banyak yang illegal dan membahayakan bagi yang mengkonsumsinya. Obat tradisional maupun kosmetik yang terdaftar di BPOM biasanya berisikan kode TA atau NA untuk mengetahui sudah terdaftar di Indonesia, karena di setiap negara memiliki kode pendaftaran masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu saat ditanyai mengenai jumlah total barang sitaan, Endang belum dapat menyampaikannya. “Masih dilakukan pendataan dan mudah-mudahan sudah selesai hari Jumat ini. Nanti kita sampaikan hasilnya,” jawabnya. * cr63
1
Komentar