Gara-gara Postingan 'Monyet' di FB, IRT Cantik Disidang
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara postingan di Facebook (FB) yang diduga melecehkan orang lain, ibu rumah tangga (IRT) bernama Linda Fitria Paruntu, 36, kini harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar pada Selasa (30/6).
Wanita cantik asal Manado inipun terancam hukuman 4 tahun penjara karena postingan yang diduga menyebar fitnah dan mempermalukan korban Simone Chritine Polhutri. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, terdakwa Linda dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Sementara dakwaan ketiga jaksa memasang Pasal 311 ayat (1) KUHP.
JPU Eddy Arta membeberkan, kasus ini berawal dari acara perpisahan SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban sekolah. Korban Simone ditunjuk sebagai panitia perpisahan bersama empat wali murid lainnya.
Setelah digelar rapat, ditentukan perpisahan siswa kelas VI ini akan digelar di Nusa Penida. Setelah acara berjalan, tepatnya pada 14 Mei, terdakwa Linda tiba-tiba komplin kepada panitia perpisahan karena anaknya mengalami luka saat bermain kano. “Awalnya komplin tersebut disampaikan melalui grup Whatsapp wali murdi kelas VI,” jelas JPU dalam dakwaan.
Selanjutnya, terdakwa Linda yang emosi memposting status yang menuduh korban Simone dengan kata-kata kasar. Dalam postingan tersebut korban Linda disebut monyet. “Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet,” beber JPU. *rez
1
Komentar