nusabali

Penahanan Sudikerta Diperpanjang 60 Hari

  • www.nusabali.com-penahanan-sudikerta-diperpanjang-60-hari

DENPASAR, NusaBali
Masa penahanan mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018), I Ketut Sudikerta, 53, yang masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar berakhir pada 28 Juni lalu.

MA sendiri sudah secara resmi memperpanjang masa penahanan mantan politisi Golkar ini selama 60 hari kedepan. Perpanjangan ini berdasarkan surat yang dikirim MA ke panitera PN Denpasar pada Kamis (2/7) yang ditandangani Panitera Muda Pidana Khusus, Suharto tertanggal 29 Juni 2020. Dalam surat tersebut, masa penahanan Sudikerta yang berakhir pada 28 Juni lalu resmi diperpanjang mulai 29 Juni hingga 29 Juli dan diperpanjang lagi mulai 29 Juli hingga 29 Agustus mendatang.

MA sebelumnya sudah dua kali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Bupati Badung ini yaitu selama 50 hari dan 60 hari. Namun karena sidang kasasi Sudikerta belum selesai, masa penahanan kembali diperpanjang 60 hari kedepan. “Sesuai peraturan, untuk masa penahanan yang ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun bisa dilakukan perpanjangan tambahan 2x30 hari,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto yang dihubungi Kamis siang.

Dengan perpanjangan masa penahanan ini, Sudikerta yang ditahan sejak 4 April 2019 lalu sudah menjalani 15 bulan penahanan mulai dari kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hingga MA. “Sekarang tinggal menunggu putusan kasasi di MA. Semoga dalam waktu dekat sudah keluar putusannya,” pungkas Luga.

Seperti diketahui, Sudikerta yang divonis 12 tahun penjara  dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam putusan banding di tingkat PT, hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum lalu melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil (terpidana dalam berkas terpisah) berawal tahun 2013 saat PT Maspion Group melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama, ditawari tanah seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang ber-lokasi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung oleh terdakwa Sudikerta.

Tanah ini disebutkan berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan akhir tahun 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi, barulah diketahui kalau SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 meter persegi merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi, sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama milik korban Alim Markus mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez

Komentar