Dapat Bantuan Doble, 570 Penerima BLT di Gianyar Ditarik Kembali
GIANYAR, NusaBali
Sediktinya 570 penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Gianyar harus mengembalikan BLT karena mereka menerim bantuan ganda atau dobel.
Para penerima wajib mengembalikan BLT ke kas desa, dan akan digantikan kepada penerima. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gianyar Ngakan Ngurah Adi, Kamis (2/7). Dia menyampaikan, desa yang warganya menerima BLT ganda dan ditarik kembali, ada di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring. “Sesuai Permendes RI, tidak boleh ada penerima bantuan dobel. Sehingga yang sudah menerima, BLT itu wajib dikembalikan ke kas desa melalui Bank Werdi Sedana Gianyar,” jelasnya.
Diungkapkan, penerima bantuan dobel adalah penerima BLT yang juga mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial. Bantuan dobel terjadi bermula beberapa warga yang sudah diusulkan dalam BLT dan memang tidak diusulkan untuk mendapat BST dari Pusat. Namun untuk BST, Kemensos memakai data tahun 2011. Sehingga beberapa penerima bantuan tidak sesuai dengan usulan di desa. Namun BST tidak bisa dikembali, maka BLT yang dikembalikan ke kas desa.
570 warga telah mengembalikan BLT dan sudah diganti dengan penerima yang baru, sesuai prosedur. Dinas PMD sudah menyurati perbekel, paling lambat pergantian nma penerima BLT pengganti ini pada 20 Mei 2020. BLT agar dikembalikan ke kas desa melalui Bank Werdi Sedana. ‘’Persyaratan penerima BLT yang baru, sama seperti yang lain. Termasuk tidak menerima bantuan lain,” ujar pejabat asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ini. *nvi
Diungkapkan, penerima bantuan dobel adalah penerima BLT yang juga mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial. Bantuan dobel terjadi bermula beberapa warga yang sudah diusulkan dalam BLT dan memang tidak diusulkan untuk mendapat BST dari Pusat. Namun untuk BST, Kemensos memakai data tahun 2011. Sehingga beberapa penerima bantuan tidak sesuai dengan usulan di desa. Namun BST tidak bisa dikembali, maka BLT yang dikembalikan ke kas desa.
570 warga telah mengembalikan BLT dan sudah diganti dengan penerima yang baru, sesuai prosedur. Dinas PMD sudah menyurati perbekel, paling lambat pergantian nma penerima BLT pengganti ini pada 20 Mei 2020. BLT agar dikembalikan ke kas desa melalui Bank Werdi Sedana. ‘’Persyaratan penerima BLT yang baru, sama seperti yang lain. Termasuk tidak menerima bantuan lain,” ujar pejabat asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ini. *nvi
Komentar