nusabali

Divonis 13 Tahun, Dua Terdakwa Pembunuhan Pasrah

  • www.nusabali.com-divonis-13-tahun-dua-terdakwa-pembunuhan-pasrah

DENPASAR, NusaBali
Seniks Simri Octavianus alias Seniks, 25 dan Semi Adibu Oktavianus alias Semi, 27, yang menjadi dalang pembunuhan temannya sendiri bernama Abdi Arizi divonis 13 tahun penjara dalam sidang yang digelar melalui teleconference pada Kamis (2/7).

Dalam putusan, majelis hakim menyataka kedua terdakwa asal Oebatu, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur dinilai bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban, Abdi Arizi. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga belas tahun,” tegas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Aji Silaban menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Pradnyana yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara. “Kami menerima putusan,” ujar JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa berdarah itu terjadi di mess gudang besi PT. Supra Bintang Utama, Jalan Muding Mundeh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 1 Nopember 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu terjadi keributan antara terdakwa Semi dengan Andi Duro (saksi).

Terdakwa Semi lalu minta bantuan terdakwa Seniks yang datang dengan membawa parang.  Apes bagi korban Abdi Arizi yang melerai pertengkaran, dirinya malah diserang menggunakan parang hingga luka berat dan akhirnya tewas saat mendapat perawatan di rumah sakit. *rez

Komentar