Jaksa Terbaik KPK Ditarik ke Kejagung
Peneliti ICW menilai rencana perpindahan Yudi itu termasuk dalam skenario pelemahan KPK.
JAKARTA, NusaBali
Kejaksaan Agung menarik salah satu jaksa terbaik yang tengah bertugas di KPK, Yudi Kristiana. Menurut Jaksa Agung, HM Prasetyo, tenaga dan pikiran Yudi dibutuhkan untuk pembinaan para jaksa muda.
Prasetyo mengungapkan, jaksa Yudi Kristiana dipromosikan menduduki jabatan struktural esselon III/A di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI. Tugas baru Yudi Kristiana di Kejagung yakni mendidik para jaksa muda dan calon jaksa. Diharapkan, doktor di bidang hukum itu bisa mentransfer ilmu dan pengalamannya selama bertugas di KPK.
“Di posisi dan tempat penugasan yang baru nanti diharapkan yang bersangkutan dapat mentransfer ilmu, pengalaman, wawasan, kemampuan, keterampilan, dan keahliannya kepada para peserta pendidikan dan pelatihan bagi para jaksa dan calon jaksa. Sebuah posisi dan peran yang strategis bagi upaya perbaikan lembaga kejaksaan ke depan,” jelas Prasetyo, Selasa (17/11).
Yudi saat ini duduk sebagai ketua jaksa yang menangani kasus mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella dan pengacara OC Kaligis. Penarikan Yudi dinilai janggal karena masa kerjanya di KPK baru diperpanjang 3 bulan yang lalu dan akan berlaku hingga tahun 2019. Banyak pihak yang menyoroti penarikan kembali Yudi ke Kejagung dan menduga ada konflik kepentingan. Karena seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo juga berasal dari partai yang sama dengan Rio Capella.
Menanggapi hal itu, Yudi justru menjawab selama ini dirinya selalu profesional dalam bertugas. Menurutnya apa yang ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan selalu ia proses sesuai mekanisme yang berlaku. Yudi menjelaskan, ia baru saja menandatangani perpanjangan kontrak kedua di KPK pada bulan September lalu dan akan berakhir pada tahun 2019.
Sistem kerja jaksa di KPK adalah 4 tahun kali 2 periode ditambah perpanjangan 2 tahun. Sehingga totalnya 10 tahun. Maka normalnya masa kerja Yudi di KPK baru akan berakhir pada tahun 2021. “Jadi saya ini genap tahun kelima lebih tiga bulan. Namun demikian karena ada mekanisme, dalam birokrasi diperlukan di tempat lain, saya akan laksanakan. Toh habitat saya bukan hanya teknis yuridis, habitat saya di bagian akademis,” urainya.
Meskipun belum menerima secara resmi penugasan tersebut, Yudi mengaku siap memenuhi perintah. “Saya akan tunduk pada mekanisme birokrasi baik birokrasi di KPK maupun di Kejagung,” tegasnya. Yudi mengaku siap menerima penugasan di manapun. Baginya tugas adalah amanah yang harus dijalankan. Jaksa yang telah bertugas lebih dari 4 tahun di KPK ini mengaku belum mendapatkan informasi secara langsung dari Kejagung. Ia justru mengetahui bahwa dirinya akan ditarik kembali ke Kejagung dari berita di media dan informasi dari teman-temannya.
KPK juga mengaku belum menerima surat penarikan dari Kejagung. “Saya bisa konfirmasikan sampai hari ini pimpinan KPK belum menerima surat resmi mengenai penarikan jaksa Yudi,” kata Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati di KPK dilansir detikcom. Ia juga mengaku belum menerima pemberitahuan secara lisan maupun telepon. Menurut Yuyuk, saat ini Jaksa Yudi masih bertugas di KPK. Ia juga masih menjalankan tugasnya di KPK seperti hari-hari biasanya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menyebut rencana perpindahan Yudi itu termasuk dalam skenario pelemahan KPK. ICW memprotes penarikan Yudi. “Cara lainnya adalah orang-orang dalam KPK yang berpotensi dan progresif akan disingkirkan. Baik dengan cara seolah-olah penegakan hukum (kriminalisasi) maupun dengan cara-cara non hukum, misalnya ditariknya penyidik atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi,” sebut Lalola.
1
Komentar