Ditarget PAD Rp 2,77 Triliun Oleh DPRD Bali
Bapenda Malah Gratiskan BBNKB
“Karena tujuannya relaksasi untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 nggak masalah dengan target. Pemerintah pusat saja berani rugi keluar anggaran untuk program relaksasi” (Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra)
DENPASAR, NusaBali
Meskipun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santa ngaku ketug-ketug (deg-degan) dengan pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan DPRD Bali sebesar Rp 2,77 triliun dari target Rp 3,7 triliun tahun 2020, namun Bapenda malah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Bali.
Pembebasan ini dengan dasar hukum Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan selanjutnya, sebagai bentuk kepedulian Pemprov Bali di tengah pandemi Covid-19. Pembebasan ini akan berlaku 6 Juli sampai 18 Desember 2020.
Hal itu diungkapkan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali saat Sosialiasi Pergub 33 Tahun 2020 di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Jumat (3/7) siang kemarin. Hadir mendampingi Sekda Dewa Indra, Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santa, Kasubdit Regident Direktorat Lalulintas Polda Bali Kompol Ricko Abddilah Andang, Kepala Jasa Raharja Cabang Provinsi Bali Dwi Sasono dan perwakilan Bank BPD Bali.
Dewa Indra mengatakan, digratiskannya BBNKB kedua untuk biaya pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan denda, merupakan relaksasi yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster untuk pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bali, di tengah pandemi Covid-19 ini, dimana seluruh sektor perekonomian memang terkena dampaknya. Pihak Pemprov Bali mengaku tidak masalah dengan target PAD yang ditetapkan oleh DPRD Bali. "Karena tujuannya relaksasi untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 nggak masalah dengan target. Pemerintah pusat saja berani rugi keluar anggaran untuk program relaksasi," ujar mantan Karo Keuangan Pemprov Bali ini.
Sebelumnya Gubernur Bali juga terbitkan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pemilik di Provinsi Bali karena pandemi Covid-19. "Memang ini risiko karena berpengaruh dengan pendapatan, tapi ini kepedulian pemerintah, " tegas Dewa Indra.
Berapa sasaran kendaraan bermotor kalau pembebasan BBNKB sesuai Pergub 33 Tahun 2020 diberlakukan? Saat ini, menurut Dewa Indra kebijakan Pergub 33 Tahun 2020 diambil melihat fakta penurunan pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak Covid-19, serta banyaknya jenis kendaraan luar Bali yang masuk beroperasi di Pulau Dewata. "Yang sudah beralih kepemilikan oleh warga Bali namun tidak dibalik nama atau mutasi itu ribuan jumlahnya, kita belum bisa prediksi angka dalam bentuk rupiah dari kebijakan ini. Ketika razia gabungan pernah dilakukan tahun 2019 sebanyak 3.700 lebih kendaraan roda empat berplat luar Bali baik roda 4 dan roda dua beroperasi di Bali," ungkap birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ini.
Sementara Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santa mengatakan, saat ini di Bali terdapat sebanyak sekitar 3,2 juta wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bali. Dengan kebijakan Pergub 33 Tahun 2020 tidak hanya merangsang pemilik kendaraan untuk mengurus BBNKB atau melakukan mutasi kendaraan. Namun juga terkait dengan keamanan kendaraan wajib pajak bersangkutan. Terutama ketika ada masalah dengan kendaraannya. "Jadi kebijakan ini tidak hanya relaksasi, tapi mengajak pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya di Bali, sehingga punya kekuatan hukum yang sah dan kuat. Pemerintah juga terbantu punya data valid kendaraan di Provinsi Bali," ujar mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali.
Soal target PAD Provinsi Bali yang ditargetkan DPRD Bali, Santa menegaskan sampai Juni 2020, total PAD Bali sudah tercapai Rp 1,650 triliun (58%) dari Rp 2,7 triliun sesuai yang ditarget DPRD Bali. Sebelumnya target PAD tahun 2020 yang disepakati antara eksekutif dan legislatif Pemprov Bali sebesar Rp 3,7 triliun. Namun target itu diturunkan menjadi 2,7 triliun. "Saat ini kita baru mencapai angka Rp 1,650 triliun PAD, atau sekitar 58%. Masih jauh dari target," ujar birokrat yang juga seniman ini. *nat
Meskipun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santa ngaku ketug-ketug (deg-degan) dengan pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan DPRD Bali sebesar Rp 2,77 triliun dari target Rp 3,7 triliun tahun 2020, namun Bapenda malah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Bali.
Pembebasan ini dengan dasar hukum Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan selanjutnya, sebagai bentuk kepedulian Pemprov Bali di tengah pandemi Covid-19. Pembebasan ini akan berlaku 6 Juli sampai 18 Desember 2020.
Hal itu diungkapkan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali saat Sosialiasi Pergub 33 Tahun 2020 di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Jumat (3/7) siang kemarin. Hadir mendampingi Sekda Dewa Indra, Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santa, Kasubdit Regident Direktorat Lalulintas Polda Bali Kompol Ricko Abddilah Andang, Kepala Jasa Raharja Cabang Provinsi Bali Dwi Sasono dan perwakilan Bank BPD Bali.
Dewa Indra mengatakan, digratiskannya BBNKB kedua untuk biaya pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan denda, merupakan relaksasi yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster untuk pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bali, di tengah pandemi Covid-19 ini, dimana seluruh sektor perekonomian memang terkena dampaknya. Pihak Pemprov Bali mengaku tidak masalah dengan target PAD yang ditetapkan oleh DPRD Bali. "Karena tujuannya relaksasi untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 nggak masalah dengan target. Pemerintah pusat saja berani rugi keluar anggaran untuk program relaksasi," ujar mantan Karo Keuangan Pemprov Bali ini.
Sebelumnya Gubernur Bali juga terbitkan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pemilik di Provinsi Bali karena pandemi Covid-19. "Memang ini risiko karena berpengaruh dengan pendapatan, tapi ini kepedulian pemerintah, " tegas Dewa Indra.
Berapa sasaran kendaraan bermotor kalau pembebasan BBNKB sesuai Pergub 33 Tahun 2020 diberlakukan? Saat ini, menurut Dewa Indra kebijakan Pergub 33 Tahun 2020 diambil melihat fakta penurunan pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak Covid-19, serta banyaknya jenis kendaraan luar Bali yang masuk beroperasi di Pulau Dewata. "Yang sudah beralih kepemilikan oleh warga Bali namun tidak dibalik nama atau mutasi itu ribuan jumlahnya, kita belum bisa prediksi angka dalam bentuk rupiah dari kebijakan ini. Ketika razia gabungan pernah dilakukan tahun 2019 sebanyak 3.700 lebih kendaraan roda empat berplat luar Bali baik roda 4 dan roda dua beroperasi di Bali," ungkap birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ini.
Sementara Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santa mengatakan, saat ini di Bali terdapat sebanyak sekitar 3,2 juta wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bali. Dengan kebijakan Pergub 33 Tahun 2020 tidak hanya merangsang pemilik kendaraan untuk mengurus BBNKB atau melakukan mutasi kendaraan. Namun juga terkait dengan keamanan kendaraan wajib pajak bersangkutan. Terutama ketika ada masalah dengan kendaraannya. "Jadi kebijakan ini tidak hanya relaksasi, tapi mengajak pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya di Bali, sehingga punya kekuatan hukum yang sah dan kuat. Pemerintah juga terbantu punya data valid kendaraan di Provinsi Bali," ujar mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali.
Soal target PAD Provinsi Bali yang ditargetkan DPRD Bali, Santa menegaskan sampai Juni 2020, total PAD Bali sudah tercapai Rp 1,650 triliun (58%) dari Rp 2,7 triliun sesuai yang ditarget DPRD Bali. Sebelumnya target PAD tahun 2020 yang disepakati antara eksekutif dan legislatif Pemprov Bali sebesar Rp 3,7 triliun. Namun target itu diturunkan menjadi 2,7 triliun. "Saat ini kita baru mencapai angka Rp 1,650 triliun PAD, atau sekitar 58%. Masih jauh dari target," ujar birokrat yang juga seniman ini. *nat
1
Komentar