WNA Asal Suriah Kini Dideportasi dan Dilarang Masuk RI Selama Dua Tahun
Setelah Ditangkap Gara-gara Gelar Yoga Massal di Tengah Pandemi Covid-19
WNA Suriah, Wissam Barakah, bertanggung jawab penuh atas kegiatan yoga massal yang melibatkan 60 bule dari berbagai Negara pada 18 Juni 2020 lalu.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar mendeportasi WNA Suriah Pengelola House of Om, Wissam Barakah, 45, Jumat (3/7) malam. Selain dideportasi, WNA yang diciduk lantaran menggelar yoga massal itu juga dicekal masuk ke Indonesia dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Darma, mengatakan proses pendeportasian terhadap Wissam Barakah diawali dari diangkutnya WNA tersebut oleh petugas Imigrasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada, Jumat sore pukul 15.30 Wita.
Dari Rudenim, Wissam dikawal oleh tiga petugas dan dievakuasi ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Kemudian, dia diberangkatkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta dengan pesawat dari maskapai Batik Air untuk kemudian dideportasi ke Suriah. "Dari Jakarta baru WNA itu diangkut menggunakan pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD315 pada pukul 18.30 Wita menuju negaranya Suriah," ungkap Putu Surya Darma, Sabtu (4/7) siang.
Diakuinya, proses deportasi itu berjalan lancar dan WNA tersebut juga dicekal masuk Indonesia dalam dua tahun ke depan. Pendeportasian WNA Wissam Barakah ini dikarenakan mengadakan kegiatan yoga massal yang dihadiri sekitar 60 orang di Kawasan Ubud di tengah Pendemi Covid-19. Atas ulahnya itu, dia melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian yang berujung pendeportasian terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, WNA Wissam Barakah juga melanggar Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 serta melanggar Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020, Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali, yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang. "Jadi, pejabat Imigrasi berwenang untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan," bebernya.
Seperti diketahui Pengelola House of Om, Wissam Barakah, 45, ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar di tempat tinggalnya di Jalan Raya Bona Gianyar kawasan Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Selasa (23/6) siang, sesaat setelah diklarifikasi Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, terkait ulahnya menggelar yoga massal para bule di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan WNA Suriah pemegang paspor nomor N-013685548 ini diamankan di House of Om, Jalan Raya Bona Gianyar, Selasa siang pukul 13.00 Wi-ta. Sebelum ditangkap, Wissam Barakah sempat bertemu Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, untuk klarifikasi terkait yoga massal yang fotonya viral di media sosial.
Begitu ditangkap, WNA Suriah ini langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Khusus TPI Denpasar, Jalan Raya Panjaitan Nomor 3 Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung 6 jam sejak siang pukul 13.00 Wita hingga malam pukul 19.00 Wita, terungkap bahwa Wissam Barakah bertanggung jawab penuh atas kegiatan yoga massal yang melibatkan 60 WNA dari berbagai negara, 18 Juni 2020.
"Kegiatan yoga massal itu tidak ada pemberitahuan ke desa adat. Lagipula, kegiatan itu melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19. Peserta duduk berdesakan, tanpa menggunakan masker. Ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat," jelas Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kantor Rumah Detensi Imigrasi, Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (24/6) sore. *dar
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar mendeportasi WNA Suriah Pengelola House of Om, Wissam Barakah, 45, Jumat (3/7) malam. Selain dideportasi, WNA yang diciduk lantaran menggelar yoga massal itu juga dicekal masuk ke Indonesia dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Darma, mengatakan proses pendeportasian terhadap Wissam Barakah diawali dari diangkutnya WNA tersebut oleh petugas Imigrasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada, Jumat sore pukul 15.30 Wita.
Dari Rudenim, Wissam dikawal oleh tiga petugas dan dievakuasi ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Kemudian, dia diberangkatkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta dengan pesawat dari maskapai Batik Air untuk kemudian dideportasi ke Suriah. "Dari Jakarta baru WNA itu diangkut menggunakan pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD315 pada pukul 18.30 Wita menuju negaranya Suriah," ungkap Putu Surya Darma, Sabtu (4/7) siang.
Diakuinya, proses deportasi itu berjalan lancar dan WNA tersebut juga dicekal masuk Indonesia dalam dua tahun ke depan. Pendeportasian WNA Wissam Barakah ini dikarenakan mengadakan kegiatan yoga massal yang dihadiri sekitar 60 orang di Kawasan Ubud di tengah Pendemi Covid-19. Atas ulahnya itu, dia melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian yang berujung pendeportasian terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, WNA Wissam Barakah juga melanggar Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 serta melanggar Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020, Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali, yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang. "Jadi, pejabat Imigrasi berwenang untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan," bebernya.
Seperti diketahui Pengelola House of Om, Wissam Barakah, 45, ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar di tempat tinggalnya di Jalan Raya Bona Gianyar kawasan Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Selasa (23/6) siang, sesaat setelah diklarifikasi Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, terkait ulahnya menggelar yoga massal para bule di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan WNA Suriah pemegang paspor nomor N-013685548 ini diamankan di House of Om, Jalan Raya Bona Gianyar, Selasa siang pukul 13.00 Wi-ta. Sebelum ditangkap, Wissam Barakah sempat bertemu Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, untuk klarifikasi terkait yoga massal yang fotonya viral di media sosial.
Begitu ditangkap, WNA Suriah ini langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Khusus TPI Denpasar, Jalan Raya Panjaitan Nomor 3 Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung 6 jam sejak siang pukul 13.00 Wita hingga malam pukul 19.00 Wita, terungkap bahwa Wissam Barakah bertanggung jawab penuh atas kegiatan yoga massal yang melibatkan 60 WNA dari berbagai negara, 18 Juni 2020.
"Kegiatan yoga massal itu tidak ada pemberitahuan ke desa adat. Lagipula, kegiatan itu melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19. Peserta duduk berdesakan, tanpa menggunakan masker. Ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat," jelas Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kantor Rumah Detensi Imigrasi, Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (24/6) sore. *dar
Komentar