Banyupinaruh, Pantai Saba Ditutup
GIANYAR, NusaBali
Pantai Saba di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, ditutup saat rahina suci Banyupinaruh, Redite Paing Sinta, Minggu (5/7) hari ini.
Penutupan ini sebagai antisipasi membeludaknya pengunjung untuk mandi atau melukat di pantai. Sementara saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Penutupan akses menuju pantai ini telah disepakati dalam rapat bersama bendesa adat se-Desa Saba pada Kamis (2/7) lalu. “Dasarnya adalah karena semua akses menuju Pantai Saba tidak ada akses umum, sehingga bersama desa adat sepakat melakukan penutupan, untuk menghindari meluasnya penyebaran Covid-19,” ujar Perbekel Saba Ketut Redhana SP, Sabtu (4/7).
Sementara untuk akses pantai dari Desa Pering, pihaknya mengembalikan ke pihak Desa Pering. “Kalau akses dari Pering itu ranahnya Desa Pering, untuk Saba sudah ditutup,” tandasnya.
Mengantisipasi adanya masyarakat yang membandel, pihaknya telah berkoordinasi dengan satgas gotong royong untuk melakukan penjagaan di akses menuju pantai. “Terkait hal itu sudah dikoordinasikan dengan satgas gotong royong, pantai dijaga,” kata Ketut Redhana.
Disampaikan pula, dalam rapat bersama desa adat menghasilkan sejumlah poin yang telah disepakati. Pertama, pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan (Dewa Yadnya, Manusa Yadnya, dan Bhuta Yadnya) sudah dapat dilaksanakan dengan secara ketat menerapkan protokol kesehatan antara lain wajib memakai masker, wajib cuci tangan pakai sabun/ penggunaan hand sanitizer, dan pengaturan jarak/social distancing.
Kedua, mengimbau kepada para pendatang luar yang masuk ke wilayah Desa Saba wajib memakai masker, menunjukkan identitas kependudukan, mengurus dokumen wajib lapor di Kantor Desa Saba, serta memperlihatkan surat keterangan sehat dan memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test jika berasal dari wilayah zona merah terdampak Covid-19 atau pernah berada di wilayah zona merah wilayah terdampak Covid-19.
Ketiga, akses jalan menuju Pantai Saba yang melalui akses hak milik ditutup sementara sampai ada informasi/konfirmasi selanjutnya.
Keempat, pelaksanaan kegiatan upacara adat dan keagamaan yang akan dilaksanakan agar terlebih dahulu disampaikan surat permakluman kepada Perbekel, Camat, Polsek, dan Danramil.
Kelima, tidak diperbolehkan melaksanakan tajen. Keenam, para tokoh adat dan dinas agar mengimbau masyarakat untuk tidak memperlihatkan/ menayangkan kegiatan-kegiatan keramaian di media sosial terkait kegiatan adat dan keagamaan. “Harapannya masyarakat bisa mematuhi sehingga Desa Saba tidak masuk zona merah,” kata Ketut Redhana. *nvi
Sementara untuk akses pantai dari Desa Pering, pihaknya mengembalikan ke pihak Desa Pering. “Kalau akses dari Pering itu ranahnya Desa Pering, untuk Saba sudah ditutup,” tandasnya.
Mengantisipasi adanya masyarakat yang membandel, pihaknya telah berkoordinasi dengan satgas gotong royong untuk melakukan penjagaan di akses menuju pantai. “Terkait hal itu sudah dikoordinasikan dengan satgas gotong royong, pantai dijaga,” kata Ketut Redhana.
Disampaikan pula, dalam rapat bersama desa adat menghasilkan sejumlah poin yang telah disepakati. Pertama, pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan (Dewa Yadnya, Manusa Yadnya, dan Bhuta Yadnya) sudah dapat dilaksanakan dengan secara ketat menerapkan protokol kesehatan antara lain wajib memakai masker, wajib cuci tangan pakai sabun/ penggunaan hand sanitizer, dan pengaturan jarak/social distancing.
Kedua, mengimbau kepada para pendatang luar yang masuk ke wilayah Desa Saba wajib memakai masker, menunjukkan identitas kependudukan, mengurus dokumen wajib lapor di Kantor Desa Saba, serta memperlihatkan surat keterangan sehat dan memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test jika berasal dari wilayah zona merah terdampak Covid-19 atau pernah berada di wilayah zona merah wilayah terdampak Covid-19.
Ketiga, akses jalan menuju Pantai Saba yang melalui akses hak milik ditutup sementara sampai ada informasi/konfirmasi selanjutnya.
Keempat, pelaksanaan kegiatan upacara adat dan keagamaan yang akan dilaksanakan agar terlebih dahulu disampaikan surat permakluman kepada Perbekel, Camat, Polsek, dan Danramil.
Kelima, tidak diperbolehkan melaksanakan tajen. Keenam, para tokoh adat dan dinas agar mengimbau masyarakat untuk tidak memperlihatkan/ menayangkan kegiatan-kegiatan keramaian di media sosial terkait kegiatan adat dan keagamaan. “Harapannya masyarakat bisa mematuhi sehingga Desa Saba tidak masuk zona merah,” kata Ketut Redhana. *nvi
1
Komentar