Bobol Rumah Kosong, Sepasang Kekasih Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih Dewa Putu Yuda Biantara, 18 dan S,16, diringkus petugas Sat Reskrim Polresta Denpasar, Kamis (2/7) pukul 23.00 Wita.
Pasangan kekasih ini ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tangkuban Perahu, Tegal Belong, Kecamatan Denpasar Barat.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat gelar rilis perkara, Senin (6/7) membeberkan sejoli ini diringkus atas laporan korban, Andre Satrio Widodo. Dalam laporannya dengan nomor LP-B/490/VII/2020/Bali/RestaDps, 2 Juli 2020, Andre mengaku rumahnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Pondok Tegal Belong Nomor 3 Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat dibobol maling, Selasa (30/6).
Kepada polisi korban mengaku kehilangan Laptop merk MacBook yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam, 1 unit PS 4, sebuah Iphone 5 warna hitam serta perhiasan emas (cincin dan Kalung). Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Pada saat kejadian korban bersama keluarganya sedang pergi ke rumah keluarganya.
Menerima laporan korban, Sat Reskrim Polresta Denpasar mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi polisi mengantongi identitas para pelaku. Polisi membutuhkan waktu dua hari untuk mengetahui keberadaan para pelaku.
“Pada saat diamankan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Keduanya berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu rumah. Selain itu tersangka Yuda Biantara mengaku pernah beraksi di tempat lain bersama temannya bernama, Rizki Aziz Pranata, 21,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Pria asal Buleleng itu mengaku beraksi bersama Rizki di salah satu warung di Warung Nasi Campur di Jalan Cokroaminoto Gang Halilintar, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (26/6) pukul 03.30 Wita. Setelah dicek ternyata benar. Korbannya atas nama Pujiono. Kejadian itu juga sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Akhirnya sehari setelah itu, Jumat (3/7) tersangka Rizki diringkus di Lapangan Lumintang, Kecamatan Denpasar Utara. Setelah diamankan dia dipertemukan dengan tersangka Yuda Biantara dan S. Kepada polisi keduanya mengaku pada warung korban mereka mengambil 40 bungkus rokok berbagai merk, sebuah HP merk Samsung J2, dan kotak amal.
“Kedua tersangka saat itu berhasil masuk dengan cara memanjat pagar tembok dan masuk ke dalam warung dengan cara merusak jendela. Total kerugian dari semua benda yang mereka ambil di warung itu sekitar Rp 5 juta,” beber Kompol Anom Danujaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ketiga tersangka ini berupa 1 unit laptop merk MacBook, sebuah tas ransel, satu unit Iphone 5, perhiasan cincin dan kalung. Selain itu 30 bungkus rokok berbagai merk, kotak amal, sepeda motor Honda Beat PDK 9108 FX dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat yang digunakan saat beraksi.
“Para tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara memanjat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya saat meninggalkan rumah,” tutur Kompol Anom Danujaya. *pol
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat gelar rilis perkara, Senin (6/7) membeberkan sejoli ini diringkus atas laporan korban, Andre Satrio Widodo. Dalam laporannya dengan nomor LP-B/490/VII/2020/Bali/RestaDps, 2 Juli 2020, Andre mengaku rumahnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Pondok Tegal Belong Nomor 3 Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat dibobol maling, Selasa (30/6).
Kepada polisi korban mengaku kehilangan Laptop merk MacBook yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam, 1 unit PS 4, sebuah Iphone 5 warna hitam serta perhiasan emas (cincin dan Kalung). Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Pada saat kejadian korban bersama keluarganya sedang pergi ke rumah keluarganya.
Menerima laporan korban, Sat Reskrim Polresta Denpasar mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi polisi mengantongi identitas para pelaku. Polisi membutuhkan waktu dua hari untuk mengetahui keberadaan para pelaku.
“Pada saat diamankan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Keduanya berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu rumah. Selain itu tersangka Yuda Biantara mengaku pernah beraksi di tempat lain bersama temannya bernama, Rizki Aziz Pranata, 21,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Pria asal Buleleng itu mengaku beraksi bersama Rizki di salah satu warung di Warung Nasi Campur di Jalan Cokroaminoto Gang Halilintar, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (26/6) pukul 03.30 Wita. Setelah dicek ternyata benar. Korbannya atas nama Pujiono. Kejadian itu juga sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Akhirnya sehari setelah itu, Jumat (3/7) tersangka Rizki diringkus di Lapangan Lumintang, Kecamatan Denpasar Utara. Setelah diamankan dia dipertemukan dengan tersangka Yuda Biantara dan S. Kepada polisi keduanya mengaku pada warung korban mereka mengambil 40 bungkus rokok berbagai merk, sebuah HP merk Samsung J2, dan kotak amal.
“Kedua tersangka saat itu berhasil masuk dengan cara memanjat pagar tembok dan masuk ke dalam warung dengan cara merusak jendela. Total kerugian dari semua benda yang mereka ambil di warung itu sekitar Rp 5 juta,” beber Kompol Anom Danujaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ketiga tersangka ini berupa 1 unit laptop merk MacBook, sebuah tas ransel, satu unit Iphone 5, perhiasan cincin dan kalung. Selain itu 30 bungkus rokok berbagai merk, kotak amal, sepeda motor Honda Beat PDK 9108 FX dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat yang digunakan saat beraksi.
“Para tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara memanjat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya saat meninggalkan rumah,” tutur Kompol Anom Danujaya. *pol
Komentar