nusabali

Sampah Beterbangan di Jalan

  • www.nusabali.com-sampah-beterbangan-di-jalan

Sidang tipiring bagi para pelanggar sampah ini dinilai efektif menimbulkan efek jera dan sudah proporsional dengan jenis pelanggarannya.

Empat Orang Harus Didenda Rp 3 Juta


DENPASAR, NusaBali
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk menindak para pelanggar kebersihan di Kota Denpasar. Sidang tipiring kali ini dilaksanakan di Balai Banjar Celagi Gendong, Desa Pemecutan, Denpasar Barat,  Kamis (22/9). Mereka yang menjalani sidang ini terjaring Satgas DKP serta juru pemantau lingkungan Kota Denpasar. Dari 26 pelanggar yang menjalani sidang, empat diantaranya terpaksa membayar denda di tempat masing-masing Rp 3 juta.

Sidang kemarin, dipimpin hakim tunggal Angeliky Day SH MH, dengan Panitera Ketut Adiun SH dan Kadek Hendra Palgunadi SH serta Jaksa Gede Agus Wahyu Premana Surya SH dan Made Wahyu Agastia Abdi SH.

“Adapun para pelanggar yang membayar denda Rp 3 juta atas nama Sunardi, Imam, Toni dan Andik yang merupakan penyedia jasa pengelolaan sampah swasta yang tidak menggunakan jaring saat mengangkut sampah ke TPA Suwung sehingga sampah-sampah tersebut berserakan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar,” ujar Kabid Operasional Kebersihan DKP Ketut Adi Wiguna ditemui usai sidang.

Dikatakan, empat penyedia jasa itu sempat berdebat dengan hakim yang dipimpin Angeliky Day. Namun, setelah hakim memberikan dua pilihan antara dikurung atau membayar denda, akhirnya empat orang tersebut mau membayar denda langsung sebesar Rp 3 juta. “Langsung dibayar, kan diberikan dua pilihan mau bayar atau ditahan, ya dia akhirnya mau bayar,” kata Adi Wiguna.

Menurut Adi Wiguna, rata-rata yang menjalani sidang ini melanggar Perda Kota Denpasar No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar dan Perda Kota Denpasar No 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ditemukan jenis-jenis pelanggarannya antara lain pembuangan sampah di got dan sungai serta pula para pengusaha pengelolaan sampah yang tidak menggunakan jaring pada operasionalnya. Denda yang kita jatuhi berkisar dari yang paling ringan  Rp 500 ribu hingga yang terberat sejumlah Rp 3 juta” imbuh Adi Wiguna.

Kadis DKP Kota Denpasar, Ketut Wisada menambahkan pelaksanaan  sidang tipiring bagi para pelanggar sampah ini efektif menimbulkan efek jera dan sudah proporsional dengan jenis pelanggarannya. “Ada kecenderungan saat ini warga membuang sampahnya ke sungai saat pelarangan pembuangan sampah di jalanan digencarkan. Untuk itulah disamping terus menindak pelanggar sampah di daratan, pemantauan serta penindakan para pelanggar sampah di sungai harus lebih dioptimalkan dan terus dikawal. Hal ini sesuai dengan instruksi langsung Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk menggencarkan penindakan para pembuang sampah di sungai. Terlebih bagi masyarakat Bali sungai merupakan tempat yang harusnya disucikan,” ujar Ketut Wisada.

DKP Kota Denpasar  akan mengadakan Sosialisasi Perwali No 11 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar di Kantor Desa Sumerta Kelod pada 25 September mendatang, selain itu Sidang tipiring bagi pelanggar kebersihan selanjutnya juga akan dilaksanakan pada 29 September 2016 di wilayah Banjar Kaja, Panjer, Denpasar Selatan. * nvi

Komentar