Penetapan Tersangka Janggal, Polda Bali Dipraperadilankan
DENPASAR, NusaBali
Kinerja penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali kembali diuji dalam sidang Praperadilan di PN Denpasar, Senin (6/7).
Kali ini, Putu Candrawati melalui kuasa hukumnya, Hotmaruli P Andreas Nainggolan dkk menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan karena banyak kejanggalan.
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Heriyanti, mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Andreas. Dalam permohonannya, Andreas meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Putu Candrawati dengan nomor Surat Perintah Penyidikan nomor S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus tertanggal 16 Januari 2010.
Dalam perkara ini, Putu Candrawati yang merupakan mantan Manager Acounting di PT GIS (Graha Insan Surya) dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sub Pasal 372 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (Dit Reskrimsus Polda Bali) terhadap pemohon (Putu Candrawati) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Andreas dalam permohonannya.
Setelah pembacaan permohonan dari pemohon, hakim Heriyanti menjadwalkan pembacaan tanggapan dari termohon Dit Reskrimsus yang diwakili Tim Bidkum Polda Bali pada hari ini, Selasa (7/7). Kasus ini sendiri berawal dari laporan manager HRD PT GIS ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Candrawati sebagai manager accounting.
Disebutkan, dalam laporan tersebut kerugian yang diderita perusahaan milik George Alexander ini berubah-ubah. Dari awalnya, Rp 4 miliar, Rp 8 miliar hingga Rp 11 miliar. Tersangka Putu Candrawati pun membantah terkait laporan penggelapan uang mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu.
Disebutkan, uang yang digelapkan merupakan uang pembayaran pajak GIS. Nah, uang itulah selama ini yang digelapkan tersangka dan bukan uang perusahaan. Menariknya, penggelapan uang pajak tersebut dilakukan tersangka Candrawati atas perintah sang bos, George Alexander yang juga merupakan pemilik karaoke Grahadi Bali (GB) di Simpang Siur, Kuta, Badung.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bali, Yuliar Kus Nugroho yang sempat dihubungi beberapa waktu lalu menegaskan penetapan Putu Candrawati sebagai tersangka didasarkan alat bukti yang cukup. Ditegaskan, dalam tindak pidana penipuan ini, PT GIS mengalami kerugian Rp 12 miliar. *rez
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Heriyanti, mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Andreas. Dalam permohonannya, Andreas meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Putu Candrawati dengan nomor Surat Perintah Penyidikan nomor S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus tertanggal 16 Januari 2010.
Dalam perkara ini, Putu Candrawati yang merupakan mantan Manager Acounting di PT GIS (Graha Insan Surya) dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sub Pasal 372 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (Dit Reskrimsus Polda Bali) terhadap pemohon (Putu Candrawati) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Andreas dalam permohonannya.
Setelah pembacaan permohonan dari pemohon, hakim Heriyanti menjadwalkan pembacaan tanggapan dari termohon Dit Reskrimsus yang diwakili Tim Bidkum Polda Bali pada hari ini, Selasa (7/7). Kasus ini sendiri berawal dari laporan manager HRD PT GIS ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Candrawati sebagai manager accounting.
Disebutkan, dalam laporan tersebut kerugian yang diderita perusahaan milik George Alexander ini berubah-ubah. Dari awalnya, Rp 4 miliar, Rp 8 miliar hingga Rp 11 miliar. Tersangka Putu Candrawati pun membantah terkait laporan penggelapan uang mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu.
Disebutkan, uang yang digelapkan merupakan uang pembayaran pajak GIS. Nah, uang itulah selama ini yang digelapkan tersangka dan bukan uang perusahaan. Menariknya, penggelapan uang pajak tersebut dilakukan tersangka Candrawati atas perintah sang bos, George Alexander yang juga merupakan pemilik karaoke Grahadi Bali (GB) di Simpang Siur, Kuta, Badung.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bali, Yuliar Kus Nugroho yang sempat dihubungi beberapa waktu lalu menegaskan penetapan Putu Candrawati sebagai tersangka didasarkan alat bukti yang cukup. Ditegaskan, dalam tindak pidana penipuan ini, PT GIS mengalami kerugian Rp 12 miliar. *rez
1
Komentar