Jamsostek Ingatkan Pemberi Kerja Patuhi Iuran
DENPASAR, NusaBali
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) berupaya mendorong dan meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja Badan Usaha (PK/BU) dalam membayarkan iuran yang telah tetapkan.
"Tujuan kegiatan ini juga untuk mengevaluasi layanan. Yang pertama sebagai bentuk apresiasi kepada PK/BU yang telah membayar iuran tepat waktu dan membangun komitmen untuk selalu membayar iuran tepat waktu," kata Deputi Direktur Wilayah Kanwil Banuspa Deny Yusyulian disela-sela melakukan customer relationship management melalui video conference, di Denpasar, Senin (6/7).
Kegiatan yang melibatkan 45 PK/BU se-Banuspa skala besar dan menengah itu merupakan salah bentuk koordinasi dari pihaknya kepada PK/BU. "Melalui kegiatan ini kami menyampaikan apresiasi kepada PK/BU yang telah melakukan pembayaran iuran secara tertib. Peningkatan CRM kepada PK/BU skala besar dan menengah dengan fokus kepatuhan pada 3 tiers yaitu pertama cabang/perwakilan/anak perusahaan, kedua mitra/rekanan/vendor dan ketiga komunitas binaan serta CSR. Selain itu, membangun komitmen kepada PK/BU skala besar dan menengah untuk terus tertib melakukan pembayaran iuran dalam bulan berjalan," ujar Deny.
Ia pun memaparkan sasaran strategisnya penambahan tenaga kerja sektor BPU melalui program CSR dari PK/BU skala besar dan menengah, kemudian penambahan PK/BU dari penguatan relationship dengam fokus kepatuhan 3 tiers dan membangun komitmen jangka panjang dengan pimpinan PK/BU skala besar dan menengah terkait hal-hal strategis yang dapat meningkatkan penambahan kepesertaan.
"Perusahaan tetap wajib melaporkan mutasi data tenaga kerja dan upahnya sesuai paling lama tujuh hari kerja setelah ada perubahan. Setiap perusahaan tetap diwajibkan untuk mendaftarkan/melaporkan/melindungi pekerjanya dalam program BP Jamsostek. Upah pekerja yang layak sangat penting karena terkait dengan kesejahteraan pekerja," ucap Deny.
Terkait perubahan besaran upah pekerja sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020, perusahaan hanya dapat menonaktifkan pekerjanya karena mengundurkan diri atau terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tidak diperkenankan menonaktifkan tenaga kerja yang dirumahkan atau melaksanakan WFH (Work From Home) termasuk pekerja yang dirumahkan tanpa pembayaran gaji (unpaid leave). "Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting pada masa Covid-19, sehingga pembayaran iuran akan menjaga keberlangsungan perlindungan tersebut," katanya.
Deny mengemukakan, tenaga kerja aktif Bukan Penerima Upah (BPU) Banuspa sampai Juni 2020 mencapai 172.619 orang atau sekitar 56,64 persen, untuk Bali Denpasar mencapai 41.861. Dan tenaga kerja aktif penerima upah se Banuspa mencapai 710.473, untuk Bali Denpasar mencapai 287.255.
Di sisi lain, pihaknya telah mengembangkan Inovasi Layanan Lapak Asik One to Many BPJamsostek. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020, pihaknya menerapkan Era Baru Pelayanan kepada peserta melalui Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Protokol Lapak Asik untuk klaim JHT dilakukan secara hibrid melalui kanal online, klaim kolektif dan offline. Kanal Lapak Asik Online menerapkan klaim JHT seluruhnya secara daring. "Proses dimulai dari registrasi dengan cara mengakses laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, dilanjutkan proses upload dokumen via email dan verifikasi via telepon atau videocall, hingga akhirnya dana ditransfer," kata Deny.
Sedangkan kanal Lapak Asik Kolektif diterapkan bagi peserta yang mengalami PHK massal dari perusahaan berskala sedang dan besar. BP Jamsostek berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memproses administrasi klaim JHT secara kolektif . "Dengan demikian, peserta tidak perlu terlibat langsung dalam proses verifikasi data. Peserta baru berhubungan dengan BP Jamsostekketika akan memasuki proses pembayaran," ujar Deny. *ant
1
Komentar