nusabali

Ketua KSP Sedana Yoga Terancam 4 Tahun Bui

Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah di PN Negara

  • www.nusabali.com-ketua-ksp-sedana-yoga-terancam-4-tahun-bui

“Terdakwa telah melakukan serangkaian kebohongan untuk menguasai sertifikat tanah atas nama bapak saksi korban,”

NEGARA, NusaBali
Ketua KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Sedana Yoga, Jembrana, Ni Luh Sri Artini, 43, yang menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah menjalani sidang perdana di PN Negara pada Selasa (7/7). Dalam sidang, terdakwa Sri Artini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Praditya Putra dkk menjerat terdakwa Sri Artini dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dijelaskan, kasus ini bermula pada 2016 lalu, dimana saksi korban atau pelapor I Made Wirantara menghadiri sidang gugatan perdata di PN Negara. Dalam sidang itu Wirantara kaget mengetahui dirinya digugat karena memiliki hutang sebanyak Rp 185 juta di koperasi yang dipimpin terdakwa. Padahal, Wirantara tidak memiliki hutang apapun di KSP Sedana Yoga.

Dalam putusan sidang perdata tersebut, gugatan Sri Artini ditolak seluruhnya. Bahkan hingga putusan PK (Peninjauan Kembali) di MA, majelis hakim kembali memenangkan saksi korban, Wirantara.

Meski sudah dinyatakan kalah, namun terdakwa tak kunjung menyerahkan sertifikat yang menjadi hak Wirantara. Atas kejadian penguasaan sertifikat tanpa hak itu, saksi korban pun mengalami kerugian Rp 900 juta. “Terdakwa telah melakukan serangkaian kebohongan untuk menguasai sertifikat tanah atas nama bapak saksi korban,” ujar JPU dalam dakwaan.

Sementara terdakwa Sri Artini yang diberikan kesempatan menanggapi dakwaan langsung menyatakan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Supriyono, mengatakan dalam perkara ini  tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

Pihak saksi korban juga berupaya melakukan eksekusi, dengan mengambil sertifikat, tetap tidak bisa karena tidak ada diputuskan untuk pengembalian sertifikat. "Jadi saksi korban ini tidak bisa menyangkal ada hutang di koperasi. Jadi jika ada unsur tipu daya. Maka, sekarang tipu dayanya dimana?. Maka perkara itu kembali seperti semula. Tidak bisa mengambil (sertifikat) tanpa melunasi hutang," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Yulius Benyamin Seran menyatakan gugatan perdata soal hutang piutang sudah selesai dan menyatakan gugatan tidak bisa dibuktikan. “Dan gugatan tersebut sudah final dan berkekuatan hukum tetap hingga PK di Mahkamah Agung. Yang dimana menempatkan terdakwa sebagai pihak yang kalah. Artinya, sejak saat itu terdakwa menguasai sertifikat tanpa ada hak dan melawan hukum," paparnya.

Ditambahkan bahwa dakwaan jaksa tidak lagi bicara soal hutang piutang namun soal penguasaan sertifikat tanah. Yang mana penguasaan sertifikat itu jelas merupakan delik pidana yang dapat dipidana. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan oleh JPU atas eksepsi kuasa hukum pada Jumat (10/7) mendatang. *rez

Komentar