nusabali

Mantan Karyawan Farmasi Dituntut 13 Tahun

  • www.nusabali.com-mantan-karyawan-farmasi-dituntut-13-tahun

DENPASAR, NusaBali
Nekat menguasai 35 paket shabu dan 14 butir ekstasi untuk diedarkan, terdakwa Siswantoro, 37, harus rela menerima tuntutan 13 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam sidang via teleconference, Selasa (7/7).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," ujar JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha.

Terdakwa asal Mojokerto, Jawa Timur ini dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 8,32 gram narkotik jenis shabu, dan 9 tablet warna merah dan 5 tablet warna coklat MDMA (ekstasi) dengan berat bersih 2,68 gram. Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang merupakan mantan karyawan farmasi ini menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia," ujar penasehat hukum yang mendampingi terdakwa.

Dalam berkas perkara, kasus ini terbongkar setelah petugas meringkus terdakwa yang pada saat itu sedang berada di depan Apartement Ganida, Jalan Gunung Soputan I No.5 A Kamar B101, Denpasar. Petugas menemukan tas pinggang warna hitam yang dipakai terdakwa berisi 35 paket plastik klip berisi shabu, dan 3 plastik klip berisi ekstasi. *rez

Komentar