Satgas Layangan Otban Turunkan 10 Layangan di KKOP
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Tugas (Satgas) Layangan Otoritas Bandara Wilayah IV melakukan sidak penggemar layang-layang yang sedang menaikkan layangan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (7/7) siang.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menurunkan paksa 10 layangan yang sedang terbang di lokasi yang masuk dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP).
Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Elfi Amir, mengatakan sidak layangan yang dilakukan pada Selasa siang itu sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Apalagi, kondisi saat ini sudah memasuki new normal dan kemungkinan besar akan banyak penerbangan yang terbang dari dan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Sehingga, tim Satgas Layangan yang merupakan gabungan berbagai instansi dan dipimpin Kapolsek Bandara, melakukan sidak layangan di beberapa titik yang masuk dalam KKOP.
“Memang Satgas Layangan ini sudah mulai melakukan operasi penertiban. Sejumlah kawasan yang masuk KKOP akan dicek satu per satu dan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang masih nekat menaikkan layangan,” ujar Elfi Amir, Selasa siang kemarin.
Sidak pada Selasa siang kemarin dilakukan di tiga titik yakni di Tuban, Kelan, dan Tanjung Benoa. Adapun warga yang terjaring dalam sidak itu sebanyak 10 orang. Untuk warga yang kedapatan menaikkan layangan, Satgas Layangan hanya memberi peringatan. Layangan yang diturunkan juga dikembalikan. Hal ini dikarenakan, pada pekan pertama masih mengedepankan persuasif.
“Rincian yang menaikkan layangan itu ada tiga di Tuban, kemudian lima di Kelan, dan dua layangan di Tanjung Benoa. Totalnya ada 10 layangan. Tim hanya menurunkan saja dan memberi teguran kepada masyarakat,” ungkap Elfi Amir.
Dalam pekan pertama ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi bagi penggemar layangan yang ada di dalam kawasan KKOP. Namun, pada pekan kedua nanti, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memutuskan layangan. Kemudian pada pekan ketiga dilakukan tindakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat menaikkan layangan. Tindakan tegas itu mengacu Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 serta UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Awal-awal ini masih sebatas teguran saja, yaitu penurunan dan melakukan sosialisasi. Kalau pekan kedua dan ketiga, sudah naik ke tindakan tegas pemutusan/menahan layangan dan juga menjerat para penggemar layangan yang nekat menaikkan layangan di KKOP dalam radius 9 kilometer dari bandara,” tandas Elfi Amir. *dar
Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Elfi Amir, mengatakan sidak layangan yang dilakukan pada Selasa siang itu sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Apalagi, kondisi saat ini sudah memasuki new normal dan kemungkinan besar akan banyak penerbangan yang terbang dari dan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban. Sehingga, tim Satgas Layangan yang merupakan gabungan berbagai instansi dan dipimpin Kapolsek Bandara, melakukan sidak layangan di beberapa titik yang masuk dalam KKOP.
“Memang Satgas Layangan ini sudah mulai melakukan operasi penertiban. Sejumlah kawasan yang masuk KKOP akan dicek satu per satu dan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang masih nekat menaikkan layangan,” ujar Elfi Amir, Selasa siang kemarin.
Sidak pada Selasa siang kemarin dilakukan di tiga titik yakni di Tuban, Kelan, dan Tanjung Benoa. Adapun warga yang terjaring dalam sidak itu sebanyak 10 orang. Untuk warga yang kedapatan menaikkan layangan, Satgas Layangan hanya memberi peringatan. Layangan yang diturunkan juga dikembalikan. Hal ini dikarenakan, pada pekan pertama masih mengedepankan persuasif.
“Rincian yang menaikkan layangan itu ada tiga di Tuban, kemudian lima di Kelan, dan dua layangan di Tanjung Benoa. Totalnya ada 10 layangan. Tim hanya menurunkan saja dan memberi teguran kepada masyarakat,” ungkap Elfi Amir.
Dalam pekan pertama ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi bagi penggemar layangan yang ada di dalam kawasan KKOP. Namun, pada pekan kedua nanti, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memutuskan layangan. Kemudian pada pekan ketiga dilakukan tindakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat menaikkan layangan. Tindakan tegas itu mengacu Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 serta UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Awal-awal ini masih sebatas teguran saja, yaitu penurunan dan melakukan sosialisasi. Kalau pekan kedua dan ketiga, sudah naik ke tindakan tegas pemutusan/menahan layangan dan juga menjerat para penggemar layangan yang nekat menaikkan layangan di KKOP dalam radius 9 kilometer dari bandara,” tandas Elfi Amir. *dar
Komentar