Distribusi Pupuk Subsidi Diklaim Tepat Sasaran
JAKARTA, NusaBali
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen memastikan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
BUMN industri pupuk itu pun memiliki sejumlah strategi di antaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Menurut Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, pihaknya memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok, yakni untuk pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye.
"Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya," kata Wijaya Laksana, di Jakarta, Selasa (7/7).
Dia menjelaskan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian. *ant
Menurut Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, pihaknya memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok, yakni untuk pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye.
"Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya," kata Wijaya Laksana, di Jakarta, Selasa (7/7).
Dia menjelaskan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian. *ant
1
Komentar