Bawaslu Se Bali Dilibatkan Awasi Pilkada 2020
Bawaslu Tak Gelar Pilkada Wajib Back Up 'Tetangganya'
Walaupun Gianyar dan Klungkung serta Buleleng tidak melaksanakan Pilkada, namun Bawaslu di 3 kabupaten ini tetap disiagakan.
DENPASAR, NusaBali
Pilkada serentak akan digelar di 6 kabupaten dan kota pada 9 Desember 2020 mendatang. Dalam pengawasan Pilkada serentak nanti Bawaslu Bali juga akan gerakkan Bawaslu Kabupaten yang tak gelar pilkada untuk mem-back up ‘tetangganya’.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Hubal, I Ketut Rudia, di Denpasar, Rabu (8/7). Ada 6 kabupaten dan kota akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem. Sementara yang tidak berpilkada adalah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar.
Rudia mengatakan saat ini Bawaslu RI melalui Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Hubal, Fritz Edward Siregar, sedang berada di Bali keliling di 9 kabupaten dan kota.
"Bawaslu RI sudah selesai melakukan kunjungan di 6 kabupaten dan kota. Dari 9 kabupaten dan kota yang akan dikunjungi lagi adalah Jembrana, Buleleng dan Badung. Sementara 6 lainnya Tabanan, Denpasar, Gianyar, Bangli, Karangasem dan Klungkung sudah dikunjungi Bawaslu RI. "Intinya Bawaslu RI mengecek kesiapan Bawaslu Bali dan jajarannya melaksanakan tugas pengawasan di Pilkada serentak," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini.
Kata Rudia, Bawaslu RI memantapkan pengawasan oleh Bawaslu Bali dan jajarannya baik yang tidak melaksanakan Pilkada maupun Berpilkada untuk sinergis lintas daerah. "Baik yang berpilkada dan tidak berpilkada tetap aktif. Kabupaten yang tidak berpilkada wajib mem-back up kabupaten yang berpilkada. Misalnya Bawaslu Klungkung harus membantu Bawaslu Karangasem dan Bawaslu Bangli sebagai tetangga dekat. Demikian juga Bawaslu Gianyar wajib membantu Kabupaten Bangli. Itu penekanan Bawaslu RI," ujar Rudia.
Menurut Rudia, walaupun Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung serta Kabupaten Buleleng tidak melaksanakan Pilkada, namun Bawaslu di 3 kabupaten ini tetap disiagakan.
"Mereka bisa mem-back up dari sisi informasi, memberikan informasi soal peluang terjadinya pelanggaran hukum di Pilkada. Contoh ada mobilisasi ASN di Kabupaten Klungkung atau kandidat calon di Karangasem punya tim sukses di Klungkung yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Ya Bawaslu Karangasem dan Bawaslu Klungkung bersinergi. Itu misalnya, kita harus antisipasi," ujar komisioner asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini.
Apa bentuk kerawanan pelanggaran hukum dalam Pilkada di lintas kabupaten? "Belum pernah sih terjadi. Tetapi apa bentuk kerawanan itu kami tidak bisa sampaikan detail. Dalam Pilkada masing-masing calon kandidat punya strategi mereka. Kami harus awasi betul. Pelanggaran hukum di Pilkada lintas kabupaten bisa terjadi kalau kita tidak cegah dan antisipasi," ujar Rudia. *nat
Pilkada serentak akan digelar di 6 kabupaten dan kota pada 9 Desember 2020 mendatang. Dalam pengawasan Pilkada serentak nanti Bawaslu Bali juga akan gerakkan Bawaslu Kabupaten yang tak gelar pilkada untuk mem-back up ‘tetangganya’.
Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Hubal, I Ketut Rudia, di Denpasar, Rabu (8/7). Ada 6 kabupaten dan kota akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem. Sementara yang tidak berpilkada adalah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar.
Rudia mengatakan saat ini Bawaslu RI melalui Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Hubal, Fritz Edward Siregar, sedang berada di Bali keliling di 9 kabupaten dan kota.
"Bawaslu RI sudah selesai melakukan kunjungan di 6 kabupaten dan kota. Dari 9 kabupaten dan kota yang akan dikunjungi lagi adalah Jembrana, Buleleng dan Badung. Sementara 6 lainnya Tabanan, Denpasar, Gianyar, Bangli, Karangasem dan Klungkung sudah dikunjungi Bawaslu RI. "Intinya Bawaslu RI mengecek kesiapan Bawaslu Bali dan jajarannya melaksanakan tugas pengawasan di Pilkada serentak," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini.
Kata Rudia, Bawaslu RI memantapkan pengawasan oleh Bawaslu Bali dan jajarannya baik yang tidak melaksanakan Pilkada maupun Berpilkada untuk sinergis lintas daerah. "Baik yang berpilkada dan tidak berpilkada tetap aktif. Kabupaten yang tidak berpilkada wajib mem-back up kabupaten yang berpilkada. Misalnya Bawaslu Klungkung harus membantu Bawaslu Karangasem dan Bawaslu Bangli sebagai tetangga dekat. Demikian juga Bawaslu Gianyar wajib membantu Kabupaten Bangli. Itu penekanan Bawaslu RI," ujar Rudia.
Menurut Rudia, walaupun Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung serta Kabupaten Buleleng tidak melaksanakan Pilkada, namun Bawaslu di 3 kabupaten ini tetap disiagakan.
"Mereka bisa mem-back up dari sisi informasi, memberikan informasi soal peluang terjadinya pelanggaran hukum di Pilkada. Contoh ada mobilisasi ASN di Kabupaten Klungkung atau kandidat calon di Karangasem punya tim sukses di Klungkung yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Ya Bawaslu Karangasem dan Bawaslu Klungkung bersinergi. Itu misalnya, kita harus antisipasi," ujar komisioner asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini.
Apa bentuk kerawanan pelanggaran hukum dalam Pilkada di lintas kabupaten? "Belum pernah sih terjadi. Tetapi apa bentuk kerawanan itu kami tidak bisa sampaikan detail. Dalam Pilkada masing-masing calon kandidat punya strategi mereka. Kami harus awasi betul. Pelanggaran hukum di Pilkada lintas kabupaten bisa terjadi kalau kita tidak cegah dan antisipasi," ujar Rudia. *nat
1
Komentar