Buntut Ngaben Sudaji, Kapolres Buleleng Dilaporkan ke Komnas HAM hingga Kapolri
Kapolres Buleleng dilaporkan karena dituding tidak menerapkan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya.
SINGARAJA, NusaBali
Tim hukum kasus ngaben Sudaji, Berdikari Law Office melaporkan Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kapolri. Laporan terhadap Kapolres Buleleng dan penyidik atas dugaan malpraktik penegakan hukum dalam penanganan kasus ngaben Sudaji di tengah pandemi Covid-19 kepada tiga institusi tersebut dilayangkan Jumat (10/7).
Tim hukum Berdikari Law Office yang menandatangani berkas laporan tersebut adalah Gede Pasek Suardika, Nyoman Agung Sariawan, Made Arnawa, Made Kariada, Gede Suryadilaga. "Kami secara resmi telah melayangkan pengaduan Kapolres Buleleng dan penyidik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami," kata salah satu kuasa hukum, Agung Sariawan.
Pihaknya melaporkan Kapolres Buleleng atas dugaan tidak menerapkan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya. Serta dugaan melaksanakan tugas secara tidak profesional dalam penanganan kasus Ngaben Sudaji yang menyeret Gede S sebagai tersangka. "Dengan laporan ini kami berharap pimpinan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri dapat menindaklanjuti laporan ini sebagai bagian upaya bersama mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan," imbuh Suryadilaga.
Sebelumnya, tim hukum telah berupaya agar tersangka segera dibebaskan dengan mengajukan permohonan agar Polres Buleleng menerbitkan SP3 sebanyak dua kali pada 26 Mei dan 24 Juni lalu. Namun, permohonan itu tak kunjung mendapatkan tanggapan dari Kapolres Buleleng. Permohonan serupa juga telah diajukan oleh DPP dan DPD Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali. PHDI Bali pun mengajukan upaya serupa ke Polda Bali agar tersangka segera dibebaskan.
Wakil Ketua Umum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana mendukung upaya yang dilakukan oleh tim hukum tersebut. "Sudah sangat lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan sehingga perlu upaya agar kasus ngaben Sudaji mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat," kata Suardana.
Sementara itu, pihak Polres Buleleng belum memberikan tanggapan terkait adanya pelaporan yang dilayangkan tim hukum ngaben Sudaji tersebut. "Saya belum tahu informasinya itu. Jadi belum bisa memberikan tanggapan," singkat Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.
Seperti yang diketahui, Gede S telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaksanakan ngaben keluarga di Desa Sudaji pada lalu. Tersangka dikenakan pasal pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Pihak Kejaksaan telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus ini dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.*cr75
Tim hukum kasus ngaben Sudaji, Berdikari Law Office melaporkan Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kapolri. Laporan terhadap Kapolres Buleleng dan penyidik atas dugaan malpraktik penegakan hukum dalam penanganan kasus ngaben Sudaji di tengah pandemi Covid-19 kepada tiga institusi tersebut dilayangkan Jumat (10/7).
Tim hukum Berdikari Law Office yang menandatangani berkas laporan tersebut adalah Gede Pasek Suardika, Nyoman Agung Sariawan, Made Arnawa, Made Kariada, Gede Suryadilaga. "Kami secara resmi telah melayangkan pengaduan Kapolres Buleleng dan penyidik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami," kata salah satu kuasa hukum, Agung Sariawan.
Pihaknya melaporkan Kapolres Buleleng atas dugaan tidak menerapkan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya. Serta dugaan melaksanakan tugas secara tidak profesional dalam penanganan kasus Ngaben Sudaji yang menyeret Gede S sebagai tersangka. "Dengan laporan ini kami berharap pimpinan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri dapat menindaklanjuti laporan ini sebagai bagian upaya bersama mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan," imbuh Suryadilaga.
Sebelumnya, tim hukum telah berupaya agar tersangka segera dibebaskan dengan mengajukan permohonan agar Polres Buleleng menerbitkan SP3 sebanyak dua kali pada 26 Mei dan 24 Juni lalu. Namun, permohonan itu tak kunjung mendapatkan tanggapan dari Kapolres Buleleng. Permohonan serupa juga telah diajukan oleh DPP dan DPD Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali. PHDI Bali pun mengajukan upaya serupa ke Polda Bali agar tersangka segera dibebaskan.
Wakil Ketua Umum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana mendukung upaya yang dilakukan oleh tim hukum tersebut. "Sudah sangat lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan sehingga perlu upaya agar kasus ngaben Sudaji mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat," kata Suardana.
Sementara itu, pihak Polres Buleleng belum memberikan tanggapan terkait adanya pelaporan yang dilayangkan tim hukum ngaben Sudaji tersebut. "Saya belum tahu informasinya itu. Jadi belum bisa memberikan tanggapan," singkat Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.
Seperti yang diketahui, Gede S telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaksanakan ngaben keluarga di Desa Sudaji pada lalu. Tersangka dikenakan pasal pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Pihak Kejaksaan telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus ini dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.*cr75
1
Komentar