Napi Lapas Karangasem Divonis 12 Tahun
Kendalikan Peredaran Shabu di Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Apes dialami narapidana Lapas Karangasem, I Kadek Rusdi, 35, yang masih menjalani hukuman 8 tahun dalam kasus narkotika.
Majelis hakim PN Denpasar, kembali menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara karena keterlibatannya mengendalikan peredaran shabu di wilayah Denpasar.
Aksi Kadek Rusdi ini sendiri diungkap BNNP Bali yang meringkus tiga kurir shabu masing-masing Rika Yuliana alias Riri, Retno Puwaningsih, I Gede Darmawan alias Lenong dan I Gede Agus Edi Mahayana (berkas terpisah).
Dalam putusan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa pada Jumat (10/7), terdakwa Kadek Rusdi yang disidang via teleconference dinyatakan bersalah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 9 plastik klip dengan berat keseluruhan 54,83 gram netto.
“Rusdi pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Rusdi dengan penjara selama dua belas tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas hakim.
Atas putusan tersebut, napi Lapas Karangasem inipun menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sugiawan menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar jaksa Kejati Bali ini.
Dalam berkas diungkap, Kadek Rusdi yang medekam di Lapas Karangasem mengendalikan peredara shabu yang dilakukan tiga anak buahnya yaitu Rika Yuliana alias Riri, Retno Puwaningsih, I Gede Darmawan alias Lenong dan I Gede Agus Edi Mahayana (berkas terpisah).
Ketiganya ditangkap saat transaksi di di Jalan Cempaka Permai Selatan, Penamparan, Padangsambian, Denpasar Barat pada 11 Januari 2020 lalu. Dari tangan ketiganya disita 9 paket shabu seberat 54,83 gram dari dalam kamar kos Rika dan Retno. Sedangkan dari tangan Edi Mahayana ditemukan 11 paket shabu seberat 2,64 gram. *rez
Komentar