Pergub 24/2020 Lindungi Sumber Kehidupan Vital Krama Bali
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster, luncurkan 3 Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus di Bale Gajah, Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Jumat (10/7) sore.
Salah satunya Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai dan laut yang menjadi sumber kehidupan Krama Bali. Pergub 24/2020 ini akan mencegah terjadinya perusakan alam dan lingkungan terutama sumber air (danau, mata air, sungai, laut) yang merupakan sumber vital bagi kehidupan Krama Bali.
Ada 3 Pergub yang diluncurkan sekaligus oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, yakni Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai dan laut, Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pura, Pratima dan simbol keagamaan, dan Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat). Dalam peluncuran 3 Pergub sekaligus, Jumat itu Gubernur Koster didampingi Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Ida Panglingsir Putra Sukahet dan Sekda Bali Dewa Made Indra.
Menurut Koster, Pergub tentang perlindungan danau, mata air, sungai dan laut ini dibuat karena sesuai dengan Visi Misi Nangun Sat Kertih Loka Bali, air sebagai sumber kehidupan, sebagai sarana upacara keagamaan harus dijaga. "Kondisi danau, laut, sungai airnya saat ini mengalami penurunan dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga perlu dilindungi berdasarkan nilai-nilai Sat Kertih dalam upaya menjaga keharmonisan dan kesucian alam Bali beserta isinya. Ini ilmunya hanya ada di Bali. Di seluruh dunia nggak ada ilmunya ini dalam konsep melestarikan lingkungan. Dunia harus belajar ini ke Bali," papar Gubernur Koster.
Ditegaskan Koster dalam pelaksanaan Pergub Perlindungan mata air, danau dan laut ini akan menjadi pedoman pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota, Desa Adat dan Masyarakat untuk melaksanakan perlindungan terhadap sumber mata air tersebut, dalam kesatuan wilayah, satu pola dan satu tata kelola.
"Dengan Pergub Perlindungan Mata Air, Sungai, Danau dan Laut ini akan menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung dan fungsi sumber mata air. Selain itu akan melindungi sumber mata air beserta ekosistemnya dari pencemaran, dan menjaga kebersihan lingkungan," tegas Gubernur Koster.
Ditegaskan Gubernur Koster, perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dilakukan secara niskala dan sekala bersumber dari Kearifan Lokal Sad Kerthi, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dengan pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Adat.
Sementara perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut secara niskala dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala yang meliputi:
1) penyucian Danau (Danu Kerthi);
2) penyucian Laut (Segara Kerthi); dan
3) penyucian tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi). Upacara penyucian Danau (Danu Kerthi) dan penyucian Laut (Segara Kerthi) dilaksanakan setiap Saniscara Kliwon Wuku Uye (Tumpek Uye). Sedangkan upacara penyucian tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi) dilaksanakan setiap Saniscara Kliwon Wuku Wariga (Tumpek Wariga/Tumpek Atag).
Tingkatan pelaksanaan upacara penyucian meliputi: upacara tingkat alit; dan
upacara tingkat utama. Upacara penyucian tingkat alit dilaksanakan setiap 6 bulan kalender (pawukon) Bali oleh Desa Adat. Upacara penyucian tingkat utama dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun kalender (pawukon) Bali oleh Pemerintah Provinsi. "Selain oleh Pemerintah Provinsi, masyarakat juga dapat melaksanakan upacara penyucian sesuai dengan dresta setempat. Tata cara pelaksanaan upacara penyucian mengacu pada sastra atau dresta. Upacara penyucian diselenggarakan secara serentak di seluruh Bali. Perlindungan danau, mata air, dan sungai secara sakala meliputi, badan air; sempadan, aliran air; dan DAS/Sub DAS dari hulu sampai hilir," tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Dilanjutkan Gubernur Koster untuk perlindungan laut secara sekala meliputi: perairan dan pesisir. Perlindungan secara sekala dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali yang menyelenggarakan urusan bidang sumber daya air, lingkungan hidup dan kehutanan bersinergi dengan instansi terkait sesuai kewenangan.
Dalam melaksanakan kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut,
Desa Adat berkewajiban membuat Pararem dan/atau awig-awig yang sekurang-kurangnya memuat: melakukan penanaman pohon pada setiap pelaksanaan upacara Tumpek Wariga; melarang Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu membuang sampah, limbah dan kotoran, melarang Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu menebang pohon di sekitar danau, mata air, sungai dan laut; dan memberikan sanksi atas pelanggaran larangan. "Desa Adat melaksanakan perlindungan secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Desa Adat yang berada dalam satu kawasan Perlindungan dan para
pihak," ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini. Dalam Pergub juga menegaskan setiap pengusaha yang memanfaatkan danau, mata air, sungai, dan laut wajib melaksanakan perlindungan secara niskala dan sekala. Perlindungan perairan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan, kecuali perairan laut di wilayah Taman Nasional Bali Barat.
Perlindungan pesisir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kecuali: Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan; dan Taman Nasional Bali Barat yang dilaksanakan oleh Instansi Terkait yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan."Kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut diselenggarakan secara serentak dengan Pola Semesta Berencana pada setiap hari Sabtu bertepatan dengan hari Saniscara Kliwon Wuku Uye," ujar Gubernur Koster.
Sementara kegiatan perlindungan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan sumber daya air berkoordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Desa Adat. Masyarakat berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut. *nat
1
Komentar