Desa Adat Kini Dilengkapi Sistem Pengamanan Terpadu
Diperkuat dengan Pergub Sipandu Beradat
DENPASAR,NusaBali
Keberadaan desa adat dengan petugas keamanan tradisional yang disebut pecalang, kini diperkuat dengan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
Gubernur Wayan Koster sudah menerbitkan Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat tersebut diluncurkan Gubernur Koster di Bale Gajah Rumah Jabatan Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Jumat (10/7) sore. Peluncuran dilakukan bersamaan dengan dua Pergub lainnya, yakni Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pura-Pratima-Simbol Keagamaan dan Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau-Mata Air-Sungai-Laut.
Gubernur Koster menyebutkan, Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat ini dibuat atas dasar keinginan unyuk memperkuat desa adat dalam menjaga wewidangan (wilayah). "Sistem pengamanan lingkungan secara terpadu berbasis desa adat diperlukan dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera sekala niskala, sesuai dengan visi misi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,” jelas Gubernur Koster.
"Pergub 26 /2020 ini sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen. Sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat alam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," tandas Koster yang sore itu didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Putra Sukahet.
Keberadaan Pergub 26/20 tentang Sipandu Beradat, kata Koster, diharapkan bisa mewujudkan ketertiban dan keamanan serta ketenteraman lingkungan, memberikan perlindungan wilayah dan krama adat, akrama tamiu dan tamiu secara berkelanjutan," terang Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Apa saja target Sipandu Beradat? Menurut Koster, Pergub tentang Sipandu Beradat ini akan memberikan peningkatan kemampuan pecalang, sarana prasarana, pemberdayaan pecalang, dan pendanaanya.
"Sipandu Beradat ini dibentuk di desa adat, di kecamatan, di kabupaten/kota, dan tingkat Provinsi Bali. Komponennya nanti meliputi Perlindungan Masyarakat (Linmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), serta PAM swadaya yang terdiri dari Satpam dan bantuan keamanan desa adat," tegas Koster.
Dalam prakteknya di lapangan nanti, kata Koster, komponen Spandu Beradat diminta melaksanakan tugas dengan koordinasi bersama unsur lainnya. Nantinya komponen Sipandu Beradat bisa membentuk sebuah forum di tingkat desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, hingga Provinsi Bali.
“Tugas mereka ini nanti melakukan upaya pre emtif dan preventif. Mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan keamanan dan ketertiban, kerawanan sosial. Termasuk menganalisis data laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial," katanya.
Yang menarik, komponen Sipandu Beradat dalam tindakan pencegahan gangguan keamanan nanti bisa bertindak dengan pola patroli lalulintas dalam kegiatan adat, budaya dan keamanan, penjagaan tempat hiburan yang rawan gangguan keamanan, ketertiban, pengawalan kegiatan kemasyarakatan, sampai pengamanan wilayah krama desa adat dan krama tamiu," terang politisi senior asal Desembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini.
Sementara itu, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Putra Sukahet, mengatakan komponen Sipandu Beradat nantinya akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan. Misalnya, pecalang desa adat nanti akan dilatih keterampilan dalam melaksanakan tugas pengamanan. Bahkan, mereka juga akan memiliki sertifikat.
Menurut Putra Sukahet, pelatihan dan sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga usaha jasa keamanan yang mendapatkan izin dari kepolisian. “Kami di Majelis Desa Adat punya bidang itu. Yang memimpin bidang itu berpengalaman, karena purnawirawan polisi," tegas Putra Sukahet.
Putra Sukahet menegaskan, pemerintah daerah maupun pihak swasta yang ada di wilayah desa adat dapat memanfaatkan pecalang atau bantuan keamanan desa adat untuk mendukung keamanan di wilayahnya. "Keanggotaan pecalang di dalam tugasnya menjaga keamanan, tidak diragukan lagi karena mereka akan dididik dan dilatih. Jadi, dibentuknya Sipandu Beradat ini benar-benar didukung dengan kemampuan profesional," tandas Putra Sukahet. *nat
Gubernur Koster menyebutkan, Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat ini dibuat atas dasar keinginan unyuk memperkuat desa adat dalam menjaga wewidangan (wilayah). "Sistem pengamanan lingkungan secara terpadu berbasis desa adat diperlukan dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera sekala niskala, sesuai dengan visi misi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,” jelas Gubernur Koster.
"Pergub 26 /2020 ini sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen. Sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat alam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," tandas Koster yang sore itu didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana, dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Putra Sukahet.
Keberadaan Pergub 26/20 tentang Sipandu Beradat, kata Koster, diharapkan bisa mewujudkan ketertiban dan keamanan serta ketenteraman lingkungan, memberikan perlindungan wilayah dan krama adat, akrama tamiu dan tamiu secara berkelanjutan," terang Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Apa saja target Sipandu Beradat? Menurut Koster, Pergub tentang Sipandu Beradat ini akan memberikan peningkatan kemampuan pecalang, sarana prasarana, pemberdayaan pecalang, dan pendanaanya.
"Sipandu Beradat ini dibentuk di desa adat, di kecamatan, di kabupaten/kota, dan tingkat Provinsi Bali. Komponennya nanti meliputi Perlindungan Masyarakat (Linmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), serta PAM swadaya yang terdiri dari Satpam dan bantuan keamanan desa adat," tegas Koster.
Dalam prakteknya di lapangan nanti, kata Koster, komponen Spandu Beradat diminta melaksanakan tugas dengan koordinasi bersama unsur lainnya. Nantinya komponen Sipandu Beradat bisa membentuk sebuah forum di tingkat desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, hingga Provinsi Bali.
“Tugas mereka ini nanti melakukan upaya pre emtif dan preventif. Mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan keamanan dan ketertiban, kerawanan sosial. Termasuk menganalisis data laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial," katanya.
Yang menarik, komponen Sipandu Beradat dalam tindakan pencegahan gangguan keamanan nanti bisa bertindak dengan pola patroli lalulintas dalam kegiatan adat, budaya dan keamanan, penjagaan tempat hiburan yang rawan gangguan keamanan, ketertiban, pengawalan kegiatan kemasyarakatan, sampai pengamanan wilayah krama desa adat dan krama tamiu," terang politisi senior asal Desembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini.
Sementara itu, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Putra Sukahet, mengatakan komponen Sipandu Beradat nantinya akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan. Misalnya, pecalang desa adat nanti akan dilatih keterampilan dalam melaksanakan tugas pengamanan. Bahkan, mereka juga akan memiliki sertifikat.
Menurut Putra Sukahet, pelatihan dan sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga usaha jasa keamanan yang mendapatkan izin dari kepolisian. “Kami di Majelis Desa Adat punya bidang itu. Yang memimpin bidang itu berpengalaman, karena purnawirawan polisi," tegas Putra Sukahet.
Putra Sukahet menegaskan, pemerintah daerah maupun pihak swasta yang ada di wilayah desa adat dapat memanfaatkan pecalang atau bantuan keamanan desa adat untuk mendukung keamanan di wilayahnya. "Keanggotaan pecalang di dalam tugasnya menjaga keamanan, tidak diragukan lagi karena mereka akan dididik dan dilatih. Jadi, dibentuknya Sipandu Beradat ini benar-benar didukung dengan kemampuan profesional," tandas Putra Sukahet. *nat
1
Komentar