Penyidik Kini Fokus ke TPPU
Perkara Eks Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali hingga kini belum mampu merampungkan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto yang dihubungi Minggu (12/7) mengatakan, perkara gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Tri Nugraha masih berproses. “Sekarang penyidik masih mengembangkan perkara gratifikasinya ke TPPU,” jelasnya via Whatsapp.
Dalam penyidikan TPPU ini, penyidik akan menelusuri aliran dana hasil dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugraha. Namun Luga enggan merinci kemana saja uang ini mengalir karena sudah masuk materi penyidikan. “Nanti akan ditelaah oleh tim. Intinya masih berproses,” tegasnya.
Meski penyidik sudah memeriksa 26 saksi serta menyita sejumlah alat bukti termasuk rekening yang digunakan Tri untuk menampung dana gratifikasi, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda perkara ini akan rampung. Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan dari hasil tracking PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) ditemukan uang hasil gratifikasi Tri Nugraha selama menjabat Kepala BPN Denpasar yang mencapai Rp 80 miliar. Ini belum termasuk dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugraha saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha tersangka pada 13 November lalu. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez
Dalam penyidikan TPPU ini, penyidik akan menelusuri aliran dana hasil dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugraha. Namun Luga enggan merinci kemana saja uang ini mengalir karena sudah masuk materi penyidikan. “Nanti akan ditelaah oleh tim. Intinya masih berproses,” tegasnya.
Meski penyidik sudah memeriksa 26 saksi serta menyita sejumlah alat bukti termasuk rekening yang digunakan Tri untuk menampung dana gratifikasi, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda perkara ini akan rampung. Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan dari hasil tracking PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) ditemukan uang hasil gratifikasi Tri Nugraha selama menjabat Kepala BPN Denpasar yang mencapai Rp 80 miliar. Ini belum termasuk dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugraha saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha tersangka pada 13 November lalu. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez
1
Komentar