nusabali

Hakim Tolak Eksepsi Ketua KSP Sedana Yoga

  • www.nusabali.com-hakim-tolak-eksepsi-ketua-ksp-sedana-yoga

NEGARA, NusaBali
Majelis hakim PN Negara pimpinan Benny Oktavianus menolak seluruh ekspesi yang diajukan Ketua KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Sedana Yoga, Jembrana, Ni Luh Sri Artini, 43, yang menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

Dalam putusan sela yang dibacakan via teleconference pada Senin (13/7), hakim Benny Oktavianus menyatakan seluruh eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh pensehat hukumnya sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan. “Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim dalam putusan sela.

Putusan majelis hakim ini hampir sama dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Praditya Putra dkk yang dibacakan sebelumnya. Kasi Pidum Kejari Negara, I Gede Gatot Hariawan setelah putusan sela yang menolak seluruh eksepsi terdakwa, JPU sudah menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan berikutnya pada Rabu (15/7). “Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian pada Rabu besok,” tegas Kasi Pidum Kejari Jembrana.

Sementara itu, Yulius Benyamin Seran yang merupakan penasehat hukum korban, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa. “Posisi kasus sangat jelas kok, tinggal diperiksa materinya terkait dua pertanyaan dasar. Bagaimana cara terdakwa menguasai sertifikat milik orang lain? Dan apa dasar atau alas hak terdakwa menguasai dan mempertahankan sertifikat milik orang lain tersebut?,” ujar Benyamin Seran.  “Jawaban atas kedua pertanyaan tersebut akan mengungkap seperti apa delik pidana penipuan dan penggelapan itu dilakukan,” tambah pengacara muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

kasus ini bermula pada 2016 lalu, dimana saksi korban atau pelapor I Made Wirantara menghadiri sidang gugatan perdata di PN Negara. Dalam sidang itu Wirantara kaget mengetahui dirinya digugat karena memiliki hutang sebanyak Rp 185 juta di koperasi yang dipimpin terdakwa. Padahal, Wirantara tidak memiliki hutang apapun di KSP Sedana Yoga.

Dalam putusan sidang perdata tersebut, gugatan Sri Artini ditolak seluruhnya. Bahkan hingga putusan PK (Peninjauan Kembali) di MA, majelis hakim kembali memenangkan saksi korban, Wirantara.

Meski sudah dinyatakan kalah, namun terdakwa tak kunjung menyerahkan sertifikat yang menjadi hak Wirantara. Atas kejadian penguasaan sertifikat tanpa hak itu, saksi korban pun mengalami kerugian Rp 900 juta. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. *rez

Komentar