Disdikpora Badung Ingatkan Sekolah Tak Lakukan MPLS Secara Tatap Muka
MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah sekolah negeri di Badung ternyata tetap melaksanakan kegiatan di sekolah, Senin (13/7).
Padahal, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) telah menginstruksikan agar sekolah tidak melaksanakan kegiatan apapun termasuk pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) kepada siswa baru tahun pelajaran 2020/2021.
“Iya, saya sudah mengecek, ada beberapa sekolah yang melaksanakan kegiatan. Salah satunya di SMPN 2 Kuta Selatan. Penjelasan dari sekolah bergantian per kelas, itu pun hanya dilakukan sekitar dua jam saja,” ungkap Kadisdikpora Badung I Ketut Widia Astika, saat dikonfirmasi, Senin kemarin.
“Namun kami sudah mengingatkan kembali adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 kementerian, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Jadi, kami harapkan mulai besok (hari ini) sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan apapun termasuk MPLS secara tatap muka,” tegas Astika.
Menurut Astika, merujuk pada SKB 4 kementerian tersebut hanya sekolah yang berada di zona hijau saja yang diperbolehkan melakukan MPLS dan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Sedangkan, sekolah yang berada di zona merah sama sekali tidak diperkenankan. “Kita di Badung masuk zona merah, yang artinya tidak boleh melaksanakan tatap muka secara langsung,” jelas mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan, itu.
Sekalipun berada di zona hijau, sekolah tidak bisa serta merta melakukan MPLS dan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Astika menjelaskan, sesuai ketentuan bagi sekolah yang berada di zona hijau harus mendapatkan persetujuan kepala daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, komite sekolah, maupun dari pihak orangtua. “Kalau semua setuju baru sekolah bisa melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka,” kata Astika.
Disinggung adakah SMP negeri lainnya selain SMPN 2 Kuta Selatan yang melaksanakan kegiatan secara tatap muka, Astika mengungkap belum menerima laporan. “Yang lainnya belum ada laporan,” tegasnya.
“Sedangkan untuk SD, kami menerima laporan beberapa ada yang melaksanakan MPLS secara tatap muka. Namun, sudah kami ingatkan lagi pihak sekolah, apapun alasannya tidak diperkenankan,” tandas Astika.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMPN 2 Kuta Selatan I Made Mundra, membantah bila melaksanakan MPLS. “Di SMPN 2 Kuta Selatan, MPLS-nya daring. Tadi (kemarin) pagi siswa ambil laptop dan buku paket yang harus dibagi untuk MPLS dan KBM tahun pelajaran 2020/2021,” katanya.
“Siswa yang ambil laptop dan buku paket tadi pagi dibatasi hanya dua kelas per hari, dan selisih waktu satu jam setiap kelas dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” tutur Mundra. Dia menyebut total murid yang diterima di SMPN 2 Kuta Selatan sebanyak 305 siswa.
Untuk diketahui, dengan selesainya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, jenjang SMP total sebanyak 6.523 siswa dinyatakan diterima di 28 SMP negeri. Sedangkan total sebanyak 4.937 siswa yang diterima di 259 SD negeri di Badung. *asa
“Iya, saya sudah mengecek, ada beberapa sekolah yang melaksanakan kegiatan. Salah satunya di SMPN 2 Kuta Selatan. Penjelasan dari sekolah bergantian per kelas, itu pun hanya dilakukan sekitar dua jam saja,” ungkap Kadisdikpora Badung I Ketut Widia Astika, saat dikonfirmasi, Senin kemarin.
“Namun kami sudah mengingatkan kembali adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 kementerian, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Jadi, kami harapkan mulai besok (hari ini) sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan apapun termasuk MPLS secara tatap muka,” tegas Astika.
Menurut Astika, merujuk pada SKB 4 kementerian tersebut hanya sekolah yang berada di zona hijau saja yang diperbolehkan melakukan MPLS dan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Sedangkan, sekolah yang berada di zona merah sama sekali tidak diperkenankan. “Kita di Badung masuk zona merah, yang artinya tidak boleh melaksanakan tatap muka secara langsung,” jelas mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan, itu.
Sekalipun berada di zona hijau, sekolah tidak bisa serta merta melakukan MPLS dan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Astika menjelaskan, sesuai ketentuan bagi sekolah yang berada di zona hijau harus mendapatkan persetujuan kepala daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, komite sekolah, maupun dari pihak orangtua. “Kalau semua setuju baru sekolah bisa melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka,” kata Astika.
Disinggung adakah SMP negeri lainnya selain SMPN 2 Kuta Selatan yang melaksanakan kegiatan secara tatap muka, Astika mengungkap belum menerima laporan. “Yang lainnya belum ada laporan,” tegasnya.
“Sedangkan untuk SD, kami menerima laporan beberapa ada yang melaksanakan MPLS secara tatap muka. Namun, sudah kami ingatkan lagi pihak sekolah, apapun alasannya tidak diperkenankan,” tandas Astika.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMPN 2 Kuta Selatan I Made Mundra, membantah bila melaksanakan MPLS. “Di SMPN 2 Kuta Selatan, MPLS-nya daring. Tadi (kemarin) pagi siswa ambil laptop dan buku paket yang harus dibagi untuk MPLS dan KBM tahun pelajaran 2020/2021,” katanya.
“Siswa yang ambil laptop dan buku paket tadi pagi dibatasi hanya dua kelas per hari, dan selisih waktu satu jam setiap kelas dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” tutur Mundra. Dia menyebut total murid yang diterima di SMPN 2 Kuta Selatan sebanyak 305 siswa.
Untuk diketahui, dengan selesainya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, jenjang SMP total sebanyak 6.523 siswa dinyatakan diterima di 28 SMP negeri. Sedangkan total sebanyak 4.937 siswa yang diterima di 259 SD negeri di Badung. *asa
1
Komentar