Dua Mantan Kaling Dituntut 15 Bulan
Dugaan Korupsi Dana Kematian Pemkab Jembrana
DENPASAR, NusaBali
Mantan Kepala Lingkungan Sasih, Gilimanuk, Jembrana, Tumari dan mantan Kepala Lingkungan Gilimanuk, Ni Luh Sridani dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara (15 bulan) dalam kasus dugaan korupsi dana santunan kematian Pemkab Jembrana.
Dalam tuntutan yang dibacakan melalui teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana menyatakan kedua mantan Kaling yang disidang dari Rutan Negara terbukti bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama. Keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi masa penahanan,” tegas JPU dalam tuntutan. Untuk pidana uang pengganti tidak dibacakan karena kedua terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara.
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum minta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pledoi (pembelaan). Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Diketahui, saat kasus ini terjadi terpidana Indah bertugas sebagai Verifikator Dinas Kessosnakertrans Kabupaten Jembrana. Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp 3.762.357.500 atau Rp 1,5 juta per warga yang meninggal. Dari santunan yang telah direalisasikan sebanyak 2.387 penerima senilai Rp 3,580 miliar, dan ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang.
Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp 363 juta santunan yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp 88,5 juta diajukan dengan dokumen duplikasi yang diajukan oleh beberapa Kaling yang sudah dijadikan tersangka dan beberapa diantaranya sudah divonis. *rez
Komentar