nusabali

Tarif Rapid Test di Gilimanuk Disesuaikan

  • www.nusabali.com-tarif-rapid-test-di-gilimanuk-disesuaikan

Tarif rapid test di Gilimanuk diturunkan dari Rp 280.000 menjadi Rp 145.000.

NEGARA, NusaBali
Tarif layanan rapid test yang disediakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, akhirnya diturunkan menjadi Rp 145 ribu dari sebelumnya Rp 280 ribu. Penurunan tarif rapid test mulai Selasa (14/7) itu, menyusul adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan tertanggal 6 Juli 2020 yang mengatur batasan tertinggi tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu.

Berdasar informasi salah satu petugas di Pelabuhan Gilimanuk, penyesuaian tarif layanan rapid test di Pelabuhan Gilimanuk itu, tepatnya mulai diberlakukan Selasa pagi kemarin. Sementara pada Selasa dini hari, masih diberlakukan tarif lama sebesar Rp 280 ribu. “Diberlakukan mulai pagi. Tarifnya sekarang Rp 145 ribu,” ucap salah satu petugas di Pelabuhan Gilimanuk.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, secara terpisah Selasa kemarin, mengatakan belum dengar jika sudah mulai diberlakukan penyesuaian tarif layanan rapid test di Pelabuhan Gilimanuk. Namun sebelumnya, dirinya sempat berkoordinasi dengan pihak BUMN yang menyediakan rapid test di Pelabuhan Gilimanuk, dan menyatakan akan segera menyesuaikan.

“Saya hubungi sekitar dua hari lalu (Minggu). Waktu itu dibilang maksimal satu minggu sudah akan disesuaikan, karena kendala alat rapid stok lama yang dulu belinya di atas Rp 150 ribu masih cukup banyak. Syukurlah kalau ternyata penyesuaian tarif sudah bisa diberlakukan mulai hari ini (kemarin),” ujar Arisantha yang juga Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Jembrana.

Sebelumnya, Arisantha mengatakan, khusus tarif layanan rapid test bagi pelaku perjalanan mandiri di RSUD Negara sudah lebih dulu disesuaikan. Selain di RSUD Negara, juga ada salah satu RS swasta yang menyediakan layanan rapid test di Jembrana. Dari koordinasi sebelumnya, pihak RS swasta yang belum dapat mengikuti pemberlakuan tarif rapid test sesuai SE Kementerian Kesehatan itu, akan segera menyesuaikan.

“Memang tidak bisa langsung disesuaikan, karena sebelumnya memang harga alat rapid test masih di atas Rp 150 ribu. Bahkan sampai Rp 200 ribu. Tetapi layanan rapid test bagi pelaku perjalanan mandiri di RSUD Negara sudah disesuaikan. Sedangkan puskesmas-puskesmas, tidak melayani rapid test bagi pelaku perjalanan mandiri, dan khusus memberikan layanan gratis untuk tracing (pelacakan) kasus Covid-19 di Jembrana, para sopir angkutan barang dan pelajar asal Jembrana,” tutur Arisantha. *ode

Komentar