Bebas di PT, Notaris Hartono dkk Keok di MA
Notaris Hartono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan terdakwa Hendro Nugroho 4,5 tahun penjara. Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti divonis sama 4 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Setelah divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lima terdakwa kasus pemalsuan surat dalam jual beli saham PT Bali Rich Mandiri kini harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa masing-masing notaris Hartono, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti bersalah dan dijatuhi vonis bervariasi.
Dalam salinan putusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa. Dalam putusan untuk terdakwa notaris Hartono dengan nomor 534 K/Pid/2020 majelis hakim menyatakan terdakwa Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja yang dikonfirmasi membenarkan putusan MA yang menerima kasasi JPU dan membatalkan putusan PT Denpasar yang membebaskan kelima terdakwa. “Kami sudah mendapat pemberitahuan dari panitera pengadilan soal putusan MA ini. Untuk salinan putusan juga baru kami terima dan masih dipelajari,” jelas jaksa muda ini.
Terkait eksekusi kelima terdakwa, Bela mengatakan tim JPU akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Bali. “Kalau pun ada upaya hukum dari kelima terdakwa tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegas Bela.
Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.
Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Sidang ini menjadi menarik setelah notaris Hartono yang dalam kondisi sakit disidang dari atas kursi roda. Keberadaan pengacara kondang Hotman Paris sebagai kuasa hukum korban juga menarik untuk diikuti.
Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Pebruari lalu. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa. *rez
Setelah divonis bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lima terdakwa kasus pemalsuan surat dalam jual beli saham PT Bali Rich Mandiri kini harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa masing-masing notaris Hartono, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti bersalah dan dijatuhi vonis bervariasi.
Dalam salinan putusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa. Dalam putusan untuk terdakwa notaris Hartono dengan nomor 534 K/Pid/2020 majelis hakim menyatakan terdakwa Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja yang dikonfirmasi membenarkan putusan MA yang menerima kasasi JPU dan membatalkan putusan PT Denpasar yang membebaskan kelima terdakwa. “Kami sudah mendapat pemberitahuan dari panitera pengadilan soal putusan MA ini. Untuk salinan putusan juga baru kami terima dan masih dipelajari,” jelas jaksa muda ini.
Terkait eksekusi kelima terdakwa, Bela mengatakan tim JPU akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Bali. “Kalau pun ada upaya hukum dari kelima terdakwa tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegas Bela.
Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.
Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Sidang ini menjadi menarik setelah notaris Hartono yang dalam kondisi sakit disidang dari atas kursi roda. Keberadaan pengacara kondang Hotman Paris sebagai kuasa hukum korban juga menarik untuk diikuti.
Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Pebruari lalu. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa. *rez
1
Komentar