Bos Penyelundup Penyu Resmi Tersangka
“Pengakuan Muhayat, penyu tersebut akan dijual untuk sarana upacara adat,”
DENPASAR, NusaBali
Setelah menangkap 7 tersangka penyelundupan penyu hijau pada Sabtu (11/7) lalu, penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali kembali menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka baru ini adalah Muhayat yang merupakan bos dan pemilik kapal yang digunakan untuk penyelundupan penyu.
Dir Polairud Polda Bali, Kombes Toni Ariadi Effendi mengatakan Muhayat datang memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (15/7). Setelah dilakukan pemeriksaan, pria asal Serangan, Denpasar Selatan ini dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan jadi tersangka.
Namun demikian detail lika-liku bisnis hewan dilindungi itu masih dalam pemeriksaan penyidik. "Dia (Muhayat) sudah ditetapkan jadi tersangka. Tadi siang dia datang memenuhi panggilan. Dia langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," tutur Kombes Toni.
Kombes Toni mengungkapkan saat diperiksa tersangka mengaku sudah tiga kali mendatangkan penyu dalam jumlah banyak dari 7 orang tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. Puluhan ekor penyu yang didatangkannya itu dijual untuk keperluan upacara adat. "Pengakuannya penyu itu akan dijual. Pasarannya masyarakat Bali untuk digunakan upacara adat. Tentu pengakuan itu akan kami dalami lagi," tutur Kombes Toni.
Bagaimana cara tersangka memasarkannya ? Kombes Toni mengatakan belum bisa menjelaskan sedetail itu. Yang jelas kata dia, Muhayat telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. "Pemeriksaannya belum sampai kesana. Tersangka belum selesai diperiksa. Yang penting terpenuhi unsurnya dulu. Detailnya akan digali lebih lanjut," tutur Kombes Toni
Ditambahkan, Muhayat dijerat pasal yang sama dengan anak buahnya yaitu Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Informasi lainnya menyebutkan Muhayat disebut sudah lama melakoni bisnis jual beli penyu hijau. Untuk harga satu ekor penyu sekitar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Sekali menyelundupkan, Muhayat dan komplotannya bisa membawa 50 hingga ratusan ekor penyu. “Dia bawa sesuai pesanan. Kalau ada hari besar biasanya permintaan meningkat dan omsetnya bisa mencapai ratusan juta,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pengungkapan bisnis tersangka Muhayat ini berawal dari penangkapan 7 orang kaki tangannya oleh Tim Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Dirpolairud Polda Bali, pada Sabtu (11/7) pukul 20.00 Wita. Mereka adalah Muhalim, 34, Herman, 38, Wisnu, 37, Dedi, 28, Satolah, 49, Herman, 33, dan Aminudi, 53. Semuanya diamankan di sekitar Perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan saat mengakut 36 ekor penyu hijau menggunakan perahu jukung.
Saat ditangkap, para tersangka mengaku 36 ekor penyu yang mereka kuasai saat itu untuk dijual kepada Muhayat. Dari pengakuan para tersangka itu, Dit Polairud Polda Bali melayangkan surat panggilan terhadap Muhayat untuk datang memberikan keterangan. *pol
Dir Polairud Polda Bali, Kombes Toni Ariadi Effendi mengatakan Muhayat datang memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (15/7). Setelah dilakukan pemeriksaan, pria asal Serangan, Denpasar Selatan ini dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan jadi tersangka.
Namun demikian detail lika-liku bisnis hewan dilindungi itu masih dalam pemeriksaan penyidik. "Dia (Muhayat) sudah ditetapkan jadi tersangka. Tadi siang dia datang memenuhi panggilan. Dia langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," tutur Kombes Toni.
Kombes Toni mengungkapkan saat diperiksa tersangka mengaku sudah tiga kali mendatangkan penyu dalam jumlah banyak dari 7 orang tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. Puluhan ekor penyu yang didatangkannya itu dijual untuk keperluan upacara adat. "Pengakuannya penyu itu akan dijual. Pasarannya masyarakat Bali untuk digunakan upacara adat. Tentu pengakuan itu akan kami dalami lagi," tutur Kombes Toni.
Bagaimana cara tersangka memasarkannya ? Kombes Toni mengatakan belum bisa menjelaskan sedetail itu. Yang jelas kata dia, Muhayat telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. "Pemeriksaannya belum sampai kesana. Tersangka belum selesai diperiksa. Yang penting terpenuhi unsurnya dulu. Detailnya akan digali lebih lanjut," tutur Kombes Toni
Ditambahkan, Muhayat dijerat pasal yang sama dengan anak buahnya yaitu Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Informasi lainnya menyebutkan Muhayat disebut sudah lama melakoni bisnis jual beli penyu hijau. Untuk harga satu ekor penyu sekitar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Sekali menyelundupkan, Muhayat dan komplotannya bisa membawa 50 hingga ratusan ekor penyu. “Dia bawa sesuai pesanan. Kalau ada hari besar biasanya permintaan meningkat dan omsetnya bisa mencapai ratusan juta,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pengungkapan bisnis tersangka Muhayat ini berawal dari penangkapan 7 orang kaki tangannya oleh Tim Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Dirpolairud Polda Bali, pada Sabtu (11/7) pukul 20.00 Wita. Mereka adalah Muhalim, 34, Herman, 38, Wisnu, 37, Dedi, 28, Satolah, 49, Herman, 33, dan Aminudi, 53. Semuanya diamankan di sekitar Perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan saat mengakut 36 ekor penyu hijau menggunakan perahu jukung.
Saat ditangkap, para tersangka mengaku 36 ekor penyu yang mereka kuasai saat itu untuk dijual kepada Muhayat. Dari pengakuan para tersangka itu, Dit Polairud Polda Bali melayangkan surat panggilan terhadap Muhayat untuk datang memberikan keterangan. *pol
Komentar