Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 1,9M
DENPASAR, NusaBali
Bea Cukai Denpasar memusnahkan berbagai jenis barang hasil sitaaan yang telah menjadi barang milik negara, Rabu (15/7) pukul 08.00 Wita.
Kegiatan pemusnahan secara simbolis terhadap barang-barang tersebut dilakukan di halaman Kantor Bea Cuka Denpasar di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi mengatakan barang-barang yang dimusnahkan itu dari dua pelanggaran, yakni kepabeanan dan cukai. Barang-barang kepabeanan didominasi oleh barang-barang e-commerce, seperti alat elektronik berupa HP, spare parts, aksesoris, dan alat kesehatan. Sementara barang dengan pelanggaran cukai didominasi oleh rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan vape.
“Barang yang dimusnahkan ini sudah menjadi milik negara. Barang ini merupakan hasil penindakan dari Agustus sampai Desember 2019. Lebih banyak ditemukan dari operasi pasar. Hasil temuan ini menunjukan banyak barang beredar secara ilegal di pasar utamanya masalah perizinan,” ungkap Kusuma Santi.
Kusuma Santi merincikan barang yang dimusnahkan itu berupa 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquit vape, 2.937 alat kesehatan berbagai jenis, 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis, dan 19.517 produk lain seperti smartwatch, alat elektronik, aksesoris, dan pakaian.
Dari jumlah tersebut nilai barangnya sebanyak Rp 1,9 miliar. Nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. “Sampel dari ribuan barang itu hari ini kita musnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dipecah. Pengawasan ini berjalan dengan baik berkat kerja sama dengan berbagai instansi lainnya, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, dan lainnya,” tandasnya.
Untuk tahun 2020 ini terjadi penurunan pelanggaran. Itu terjadi karena saat ini perputaran ekonomi akibat wabah Covid-19 tersendat. Dikatakan sejak Maret 2020 sama sekali tidak ada lagi barang yang dikirim lewat Bea Cukai Denpasar. Dengan mulai membaiknya situsi saat ini Bea Cukai Denpasar tetap melakukan pengawasan. Utamanya mengantisipasi membanjirnya barang beredar secara ilegal di pasar.
“Untuk tahun ini barang e commerce sangat menurun drastis karena situasi covid. Bulan maret sudah tak ada lagi barang kiriman lewat Bea Cukai Denpasar. Semuanya lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemusnahan ini merupakan wujud penegakan hukum. Kiranya berdampak kepada masyarakat,” tuturnya. *pol
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi mengatakan barang-barang yang dimusnahkan itu dari dua pelanggaran, yakni kepabeanan dan cukai. Barang-barang kepabeanan didominasi oleh barang-barang e-commerce, seperti alat elektronik berupa HP, spare parts, aksesoris, dan alat kesehatan. Sementara barang dengan pelanggaran cukai didominasi oleh rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan vape.
“Barang yang dimusnahkan ini sudah menjadi milik negara. Barang ini merupakan hasil penindakan dari Agustus sampai Desember 2019. Lebih banyak ditemukan dari operasi pasar. Hasil temuan ini menunjukan banyak barang beredar secara ilegal di pasar utamanya masalah perizinan,” ungkap Kusuma Santi.
Kusuma Santi merincikan barang yang dimusnahkan itu berupa 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquit vape, 2.937 alat kesehatan berbagai jenis, 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis, dan 19.517 produk lain seperti smartwatch, alat elektronik, aksesoris, dan pakaian.
Dari jumlah tersebut nilai barangnya sebanyak Rp 1,9 miliar. Nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. “Sampel dari ribuan barang itu hari ini kita musnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dipecah. Pengawasan ini berjalan dengan baik berkat kerja sama dengan berbagai instansi lainnya, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, dan lainnya,” tandasnya.
Untuk tahun 2020 ini terjadi penurunan pelanggaran. Itu terjadi karena saat ini perputaran ekonomi akibat wabah Covid-19 tersendat. Dikatakan sejak Maret 2020 sama sekali tidak ada lagi barang yang dikirim lewat Bea Cukai Denpasar. Dengan mulai membaiknya situsi saat ini Bea Cukai Denpasar tetap melakukan pengawasan. Utamanya mengantisipasi membanjirnya barang beredar secara ilegal di pasar.
“Untuk tahun ini barang e commerce sangat menurun drastis karena situasi covid. Bulan maret sudah tak ada lagi barang kiriman lewat Bea Cukai Denpasar. Semuanya lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemusnahan ini merupakan wujud penegakan hukum. Kiranya berdampak kepada masyarakat,” tuturnya. *pol
1
Komentar