Desa Adat Kota Tabanan Soroti Pedagang yang Berjualan Dini Hari
TABANAN, NusaBali
Sejumlah pedagang bermobil di kawasan Tabanan kota masih melanggar jam operasional. Mereka kedapatan berjualan dini hari utamanya di trotoar utara Pasar Tabanan hingga Pasar Transit Tabanan.
Kondisi itu diketahui ketika Satgas Gotong Royong Desa Adat Kota Tabanan melaksanakan patroli. Desa Adat Kota Tabanan pun meminta petugas terkait lebih ketat dalam pengawasan. Karena jika dibiarkan dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster virus dari pasar.
Bendesa Adat Kota Tabanan I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta, menjelaskan pedagang yang berjualan di atas trotoar buka pada dinihari pukul 02.00 Wita sekitar 8 mobil. Kondisi itu hampir terjadi setiap hari. “Selain berdagang di atas trotoar, pedagang juga melanggar jam buka operasional pasar,” ungkapnya.
Dengan kondisi itu oknum pedagang bermobil tersebut harus diberikan edukasi yang lebih tegas, agar nantinya tidak sampai menimbulkan klaster baru penyebaran Covid- 19.
Apalagi belakangam ini kasus transmisi lokal sebagian didominasi klaster pasar. “Yang pedagang mobil ini jualannya juga pindah-pindah, tidak satu tempat. Ini kalau dibiarkan dikhawatirkan membawa virus,” imbuh Ngurah Siwa Genta.
Di sisi lain, Satgas Gotong Royong Desa Adat Kota Tabanan menegaskan sudah memiliki payung hukum terkait penerapan sanksi jika ada krama atau warga setempat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya Gubernur Bali telah menyerahkan Perarem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid- 19 ke seluruh bendesa adat se-Bali. Pihak desa adat pun kembali mensosialisasikan perarem tersebut, khususnya mengenai Satgas akan mulai memberlakukan sanksi jika ada yang kedapatan melanggar. “Perarem ini pada intinya sudah dilaksanakan, hanya saja ada penambahan di Bab IX pasal 35 tentang pengenaan sanksi yang mulai Selasa (14/7) disosialisasikan kembali secara bertahap di masing-masing tempek,” tutur Ngurah Siwa Genta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan akan meningkatkan kembali pengawasan di lokasi dimaksud. “Kami tidak pernah bosan mengingatkan masyarakat, karena kasus Covid-19 masih ada bahkan (jumlah pasien) naik, jadi akan tetap diawasi dan diingatkan. Dan jika dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, akan diberikan sanksi, seperti menyita barang dagangan mereka,” tandas Wayan Sarba.
Menurut Wayan Sarba, Pemkab Tabanan telah menyiapkan tempat dan mengatur jam operasional pasar dengan maksud bisa lebih mudah dalam pengawasan pendisiplinan protokol kesehatan. “Jadi ini harus ditaati dan disiplin sehingga ekonomi rakyat tetap berjalan, dan kasus Covid-19 dapat dikendalikan,” ucap Wayan Sarba. *des
1
Komentar