6.292 Siswa SMP Swasta Daftar Agar Dapat Subsidi Uang Pangkal
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar akan memberikan subsidi uang pangkal bagi siswa yang orangtuanya terdampak pandemi Covid-19.
Subsidi ini diberikan kepada siswa baru yang bersekolah di SMP swasta di Denpasar. Sebanyak 6.292 siswa telah mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini. Masing-masing siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 1 juta.
Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama saat dihubungi, Kamis (16/7) mengatakan, siswa yang mendaftar sebagai penerima uang pangkal saat ini sudah sebanyak 6.292 siswa. “Jumlah tersebut nantinya kemungkinan akan kembali bertambah,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk memberikan subsidi ini, Disdikpora Kota Denpasar mengusulkan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar. Ribuan siswa yang mendaftar tersebut, khusus untuk siswa berada di 45 sekolah yang masuk dalam penerima dana BOS regular. Mereka yang mendaftarkan untuk mendapatkan uang pangkal nantinya akan di kroscek kembali dan dilakukan validasi data sesuai dengan syarat yang ditentukan. "Sekarang yang sudah masuk sebanyak 6.292 siswa. Itu baru sementara nanti kemungkinan akan bertambah lagi," imbuhnya.
Menurut Gung Wiratama, ribuan siswa itu nantinya akan dilakukan kroscek kembali termasuk melihat profesi orangtua mereka. Jika ada yang berprofesi sebagai TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan langsung dicoret karena dianggap masih mampu membiayai anaknya dengan gaji yang sudah didapatkan dari perusahaan dan kantor mereka. "Kita akan cek lagi kalau tidak memenuhi syarat tentu akan dicoret," tegasnya.
Untuk siswa yang bisa mendapatkan dana tersebut wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) Denpasar. Juga merupakan siswa yang orangtuanya terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dirumahkan tanpa penghasilan, siswa penerima dana BOS regular, dan orangtua siswa yang berpenghasilan rendah maksimal Rp 2 juta ke bawah.
Anggaran subsidi tersebut, kata Gung Wiratama, nantinya baru akan diajukan pada anggaran perubahan 2020. Sehingga setelah mendapat persetujuan baru bisa dilakukan pencairan. "Ini dananya baru akan diajukan anggaran perubahan mendatang. Kan ada 42 sekolah dari 60 sekolah swasta yang masuk penerima BOS regular, jadi mereka yang menerima uang pangkal itu siswa yang ada di 42 sekolah itu dan wajib memenuhi persyaratan yang kami tentukan," tandasnya.
Teknisnya, saat pendaftaran pihak sekolah akan melakukan verifikasi data siswa yang diterima di sekolah tersebut. Setelah diverifikasi, pihak sekolah akan mengajukan data tersebut ke Disdikpora Kota Denpasar.
Setelah disetujui dan disahkan, maka berkas akan dikembalikan lagi ke sekolah untuk diseleksi siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dana tunjangan uang pangkal. Setelah diseleksi, pihak sekolah kembali mengajukan berupa proposal ke Disdikpora yang memuat nama siapa saja yang berhak mendapatkan dana tersebut. *mis
Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama saat dihubungi, Kamis (16/7) mengatakan, siswa yang mendaftar sebagai penerima uang pangkal saat ini sudah sebanyak 6.292 siswa. “Jumlah tersebut nantinya kemungkinan akan kembali bertambah,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk memberikan subsidi ini, Disdikpora Kota Denpasar mengusulkan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar. Ribuan siswa yang mendaftar tersebut, khusus untuk siswa berada di 45 sekolah yang masuk dalam penerima dana BOS regular. Mereka yang mendaftarkan untuk mendapatkan uang pangkal nantinya akan di kroscek kembali dan dilakukan validasi data sesuai dengan syarat yang ditentukan. "Sekarang yang sudah masuk sebanyak 6.292 siswa. Itu baru sementara nanti kemungkinan akan bertambah lagi," imbuhnya.
Menurut Gung Wiratama, ribuan siswa itu nantinya akan dilakukan kroscek kembali termasuk melihat profesi orangtua mereka. Jika ada yang berprofesi sebagai TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan langsung dicoret karena dianggap masih mampu membiayai anaknya dengan gaji yang sudah didapatkan dari perusahaan dan kantor mereka. "Kita akan cek lagi kalau tidak memenuhi syarat tentu akan dicoret," tegasnya.
Untuk siswa yang bisa mendapatkan dana tersebut wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) Denpasar. Juga merupakan siswa yang orangtuanya terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dirumahkan tanpa penghasilan, siswa penerima dana BOS regular, dan orangtua siswa yang berpenghasilan rendah maksimal Rp 2 juta ke bawah.
Anggaran subsidi tersebut, kata Gung Wiratama, nantinya baru akan diajukan pada anggaran perubahan 2020. Sehingga setelah mendapat persetujuan baru bisa dilakukan pencairan. "Ini dananya baru akan diajukan anggaran perubahan mendatang. Kan ada 42 sekolah dari 60 sekolah swasta yang masuk penerima BOS regular, jadi mereka yang menerima uang pangkal itu siswa yang ada di 42 sekolah itu dan wajib memenuhi persyaratan yang kami tentukan," tandasnya.
Teknisnya, saat pendaftaran pihak sekolah akan melakukan verifikasi data siswa yang diterima di sekolah tersebut. Setelah diverifikasi, pihak sekolah akan mengajukan data tersebut ke Disdikpora Kota Denpasar.
Setelah disetujui dan disahkan, maka berkas akan dikembalikan lagi ke sekolah untuk diseleksi siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dana tunjangan uang pangkal. Setelah diseleksi, pihak sekolah kembali mengajukan berupa proposal ke Disdikpora yang memuat nama siapa saja yang berhak mendapatkan dana tersebut. *mis
1
Komentar